TANJUNG SELOR, NOSAKALTARA – Tunggakan retribusi di Pasar Induk Tanjung Selor sejak 2017 hingga 2018 cukup fantastis. Yakni mencapai Rp 3 miliyar.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bulungan, Errin Wiranda menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan penagihan terhadap tunggakan retribusi tersebut.
Penagihan tunggakan itu, pun merupakan arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar retribusi bisa terbayarkan. “Tapi secara bertahap akan kita selesaikan,” kata Errin, Rabu (18/12/2024).
Pihaknya pun telah membentuk tim pengawasan yang terdiri dari DKUKMPP Bulungan, Satpol PP Bulungan, Polresta Bulungan, dan Kodim 0903/Bulungan.
Meski begitu, beberapa kendala dihadapi pihaknya dalam melakukan proses penagihan atas tunggakan tersebut. Salah satunya adalah, beberapa pedagang yang menunggak sudah tidak berjualan lagi di Pasar Induk Tanjung Selor.
Selain itu, ada juga ditemukan beberapa kasus pedagang yang menyewakan kiosnya ke pedagang lain, meskipun secara regulasi atau aturan itu tidak diperbolehkan.
“Kendala-kendala seperti itu yang akan kita koordinasikan nantinya,” ungkapnya.
Selain melakukan penagihan, lanjutnya, tim juga akan melakukan pengawasan cukup ketat terhadap para pedagang. Dengan adanya tim pengawas pasar, diharapkan tidak ada lagi ditemukan kios yang berpindah tangan.
“Mudah-mudahan dengan adanya tim pengawas ini, bisa lebih maksimal lagi. Supaya tidak ada lagi kios-kios yang berpindah tangan ataupun diperjualbelikan,” ujarnya. (ALAN)