Tukin Bakal Cair

Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Ini menjadi angin segar bagi para dosen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perpres yang diteken pada 27 Maret 2025 ini, membuka jalan bagi pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen di lingkungan Kemdiktisaintek, termasuk dosen di kampus klaster satuan kerja (satker), Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta dosen perbantuan LLDikti.

“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima,” bunyi Pasal 4 Perpres tersebut.

Adapun besaran tukin dosen akan dihitung berdasarkan selisih dari tunjangan profesi yang telah diterima sebelumnya. Jika tunjangan profesi lebih kecil dari tukin, maka selisihnya akan dibayarkan sebagai tukin.

Namun jika tunjangan profesi lebih besar, maka dosen hanya akan menerima tunjangan profesi. “Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya,” jelas Pasal 9.

Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pencairan tukin ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Perpres ini juga menegaskan bahwa peraturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Kemendikbud, tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan aturan baru ini.

Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ini sebetulnya tidak hanya mengatur tentang tukin dosen saja, tetapi juga seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai lainnya yang berada di bawah Kemendiktisaintek.

“Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan,” demikian bunyi pada Pasal 2, dikutip 7 April 2025.

Namun demikian, tukin dikecualikan bagi pegawai Kemendiktisaintek maupun dosen di kampus berstatus badan layanan umum (BLU) yang sudah menerapkan remunerasi dan perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH).

Nantinya, besaran tukin akan mempertimbangkan capaian kinerja pada masing-masing kelas jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto memastikan pencairan tunjangan kinerja (tukin) dosen tahun 2025.

“Tukin yang 2025 sudah diproses, ya,” kata Brian usai audiensi dengan aliansi dosen di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, 11 Maret 2025.

Ia mengatakan telah bekerja mulai sekarang agar proses pencairan tidak mengalami kendala. “Kita target Juli-Agustus, tapi sekarang kita sudah mulai bekerja supaya nanti tidak ada delay,” lanjutnya.

“Kita harapannya segera setelah ABT (anggaran belanja tambahan) ini bisa diproses, tentu, kan, sekarang harus sinkronisasi dengan beberapa kementerian, tapi yang 2025 sudah ditetapkan akan dicairkan,” tambahnya.

Ditanya mengenai tukin untuk tahun terlewat, 2020-2024, Brian mengatakan masih akan berfokus pada pencairan tahun ini. “Saya fokus dulu ke yang 2025, ya. Jadi yang 2025 ini akan kita proses, nanti yang lain-lainnya ke depan itu seperti apa, tentu kita (usahakan) dulu,” tandasnya.

Adapun berdasarkan kesepakatan Badan Anggaran DPR RI dan Kementerian Keuangan, anggaran tambahan untuk tukin dosen sebesar Rp2,5 triliun.

Jumlah tersebut diberikan kepada sebanyak 33.957 dosen di seluruh Indonesia yang mengajar di perguruan tinggi negeri (PTN) satuan kerja (satker), badan layanan umum (BLU) yang belum menerapkan remunerasi, serta yang diperbantukan di LLDikti.

Sementara itu, secara terpisah Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Sekjen Kemendiktisaintek) Togar M Simatupang menegaskan bahwa masalah tukin ini telah terselesaikan.

“Pembayaran tukin tahun 2020-2024 tidak dapat dilakukan dan hendaknya dilupakan karena kalau dipaksakan akan melanggar peraturan,” kata Togar kepada Disway, 11 Maret 2025.

Diungkapkan alasannya adalah tidak pernah dianggarkan oleh kementerian di pemerintahan sebelumnya, tidak menuntaskan proses birokrasi, tidak melakukan penyesuaian perubahan nomenklatur, dan sudah tutup buku.

Sedangkan terkait skema pencairan tukin yang hanya diperuntukkan dosen tertentu, lanjut Togar, “Ini adalah kebijakan pimpinan dengan keterbatasan ruang fiskal.”

Nantinya, implementasi pencairan tukin dosen akan diatur dan mengikuti pada peraturan presiden (perpres), peraturan menteri (permen), pedoman pengukurang kinerja, dan dana yang masuk berdasarkan jadwal ABT di Kementerian Keuangan.

“Implementasi harus patuh pada peraturan, prosedural, dan akuntabel,” tutupnya.(disway.id/arie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *