PRESIDEN Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan untuk meringankan tarif penerbangan selama mudik Lebaran 1446 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam sejumlah regulasi, termasuk Surat Menteri Perhubungan Nomor PR.302/1/6/MH/2025 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2025.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Kantor UPBU Kelas I Kalimarau, Ferdinan Nurdin, menyampaikan bahwa Bandara Kalimarau turut menerapkan kebijakan pemotongan tarif yang mencakup berbagai aspek layanan kebandarudaraan.
“Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap transportasi udara yang lebih terjangkau,” kata Ferdinan, Kamis (6/3/2025).
Ferdinan berkomitmen untuk menjalankan kebijakan tersebut secara optimal. Agar dapat membantu masyarakat yang ingin merayakan Idulfitri bersama keluarga, tanpa terbebani biaya perjalanan yang tinggi.
Pemotongan tarif mencakup pengurangan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax, serta Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).
“Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan harga tiket pesawat dapat lebih terjangkau dan meningkatkan jumlah penumpang selama masa mudik Lebaran,” harapnya.
Ferdinan mengungkapkan, kebijakan ini mulai berlaku untuk tiket pesawat dengan periode keberangkatan 24 Maret hingga 7 April 2025.
“Masyarakat dapat menikmati tarif yang lebih murah sejak periode pemesanan yang dimulai pada 1 Maret 2025,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan hasil kerja sama antara pemerintah, maskapai penerbangan, serta pengelola bandara dalam menekan biaya operasional.
“Dengan adanya sinergi ini, kami berharap industri penerbangan dapat tetap berjalan secara berkelanjutan, sementara masyarakat juga memperoleh manfaat dari tarif yang lebih terjangkau,” jelasnya.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan harga tiket yang lebih murah, jumlah penumpang pesawat udara diprediksi meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap sektor pariwisata dan perdagangan.
“Kami harap ini bisa menjadi sinyal kepada maskapai untuk memberikan extra flight, dikarenakan kemungkinan membludaknya penumpang,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah awal dalam menciptakan ekosistem transportasi udara yang lebih inklusif dan berdaya saing.
“Jika kolaborasi ini terus terjalin dengan baik, bukan tidak mungkin kebijakan serupa dapat diterapkan di masa mendatang guna meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,” pungkasnya. (RIZAL)












