NUNUKAN, NOSAKANTARA – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan dilakukan uji publik pada Februari mendatang. Yakni meminta tanggapan masyarakat.
Ketiga raperda itu, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, serta Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh.
Kasubbag Persidangan dan Perundangan Sekretariat DPRD Nunukan, Herwin mengatakan, melalui uji publik diharapkan ada masukan yang didapatkan dari masyarakat, demi memperkaya substansi peraturan daerah yang akan diterapkan.
“Uji publik ini juga memberikan kesempatan bagi warga untuk memberikan masukan atau saran, terkait pelaksanaan kebijakan ini,” kata Herwin, Rabu (22/1/2025).
Ketiga raperda itu sebelumnya telah dilakukan pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan. “Termasuk juga sudah dikonsultasikan kepada tim ahli di Makassar,” ujarnya.
Dijelaskan, seluruh proses ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan keberlanjutan dan kesesuaian peraturan dengan kebutuhan masyarakat.
Di antaranya, saat proses konsultasi diharapkan dapat memberikan masukan yang berharga. Sehingga, raperda yang diusulkan dapat diterima dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Dengan demikian, setiap kebijakan yang dihasilkan akan lebih sesuai dengan harapan dan kondisi sosial masyarakat yang ada,” ujarnya. (ALAN)