Terus Genjot Penyelesaian Tapal Batas

Pertemuan untuk menyelesaikan permasalahan tapal batas kampung Long Lanuk - Tumbit Dayak dan Long Lanuk - Merasa.

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Berau terus berupaya menyelesaikan persoalan tapal batas yang masih menjadi masalah di beberapa kampung. Seperti baru ini, persoalan tapal batas antar kampung Long Lanuk – Tumbit Dayak dan Long Lanuk – Merasa mulai ada kesepakatan.

Penyelesaian itu menghasilkan keputusan batas Kampung Tumbit Dayak-Long Lanuk adalah mulai dari KM 28 ditarik garis lurus menuju KM 8. Sedangkan Kampung Long Lanuk dengan Merasa mulai KM 28 ditarik menuju KM 35.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau, Syafri megatakan, terkait batas Long Lanuk dengan Merasa, sejatinya hingga KM 37. Akan tetapi, dimulai KM 35, terdapat masyarakat Kampung Merasa yang bermukim, sehingga sebagian wilayah Long Lanuk diambil sebuah kebijakan.

“Sebenarnya sampai KM 37. Namun, dengan kebijaksanaan masyarakat Long Lanuk, diberi keleluasaan hanya 1 KM kedalam dari KM 35 menuju KM 37,” katanya.

Syafri menegaskan, penyelesaian masalah ini terus dilakukan dengan serius, sehingga untuk mempercepatnya, beberapa pertemuan dengan pejabat Pemkab telah dilakukan.

“Penyelesaian batas antar kampung ini dilakukan agar setiap kampung bisa memetakan pembangunan yang akan dilakukan, tanpa takut salah melakukan perencanaan. Selain itu, hal ini juga untuk mendukung investasi yang memiliki kejelasan yang absolut,” jelasnya.

Untuk diketahui, melalui Berita Acara Penetapan Nomor 130/06/TAPEM/III/2024 yang ditetapkan pada 5 Maret 2024 menetapkan batas-batas kampung antara Long Lanuk dengan Merasa dengan jelas. Juga melalui Berita Acara Penetapan Nomor 130/136/TAPEM/III/2024 yang ditandatangani per tanggal 5 Juli 2024 juga turut menegaskan batas-batas antara Kampung Long Lanuk dengan Kampung Tumbit Dayak.

Saat di konfirmasi, Kepala Kampung Long Lanuk, Samuel, mengatakan, memang sudah  ada kesepakatan batas-batas kampung yang dilakukannya dengan dua kampung tersebut.

Bahkan, beberapa waktu lalu, pihaknya bersama pejabat terkait juga telah melakukan pemasangan patok-patok perbatasan.

“Sudah dipasang patok perbatasan bersama Kabag Tapem, camat Kelay dan Sambaliung,” bebernya.

Dikatakannya, batas di KM 35 dan KM 37, memang benar pemberian sebagian wilayah merupakan kebijakan masyarakat Long Lanuk.

“Jadi ada pemukiman warga Merasa disana, itu kebijaksanaan Long Lanuk, karena ini menyangkut batas wilayah kecamatan juga makanya kita tarik masuk hanya 1 KM,” jelasnya.

Lanjutnya, di KM 35, disepakati dari pinggir jalan provinsi sebelah kanan, itu ditarik masuk ke dalam 1 KM. Kemudian, ditembak ke KM 37 itu batas Long Lanuk dengan Merasa yang sudah disepakati pada 5 maret 2024 lalu.

Kepala Kampung Tumbit Dayak, Achmad Jamlan, membenarkan bahwa pertemuan beberapa waktu lalu telah menetapkan batas kampungnya dengan Kampung Long Lanuk. Kampung Tumbit Dayak dengan Long Lanuk sendiri dihitung dari sisi kiri Jalan Poros Berau-Samarinda.

“Kami dari KM 9 hingga KM 28 yang berbatasan dengan kampung Long Lanuk,” bebernya.

Achmad juga menyatakan, bahwa seluruh batas kampungnya dengan wilayah lain sudah selesai.

“Ia pak, Alhamdulillah udah selesai. Kedua belah kampung udah sepakat,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Kampung Merasa, Julita Johan, mengatakan, beberapa waktu lalu, memang telah dilakukan pertemuan antara Kampung Merasa dengan Kampung Long Lanuk.

“Pertemuan antar dua kampung itu pada bulan maret,” ujarnya.

Pertemuan tersebut untuk membahas batas-batas kampung. Namun, dirinya saat ini masih menunggu pemasangan patok yang akan dilakukan bersamaan nanti.

“Belum, masih tunggu jadwal dari pemda. Waktu ke kantor pemda di ruang Sangalaki, kami sepakat selesai idulfitri, tapi sampai sekarang belum ada kabar lagi,” ungkapnya.

Terkait lahan yang diberikan oleh Long Lanuk, Julita membenarkan hal itu. Ia menjelaskan, karena di sebidang wilayah itu, terdapat masyarakatnya yang telah bermukim sejak tahun 2000 an.

“Sepanjang 1300 meter atau 1,3 KM ditarik dari KM 37. Sebagian itu saja, karena ada masyarakat yang bermukim sudah lama,” pungkasnya. (RIZAL/***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *