Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi

Bawasllu lakukan penertiban APS

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau, melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bersama stakeholder, melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang sudah kadaluarsa.

“Termasuk juga APS para figur kandidat bakal calon bupati dan wakil bupati, yang namanya tidak masuk dalam penetapan calon peserta Pilkada 2024,” kata Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana, Selasa (24/9/2024).

Ira mengungkapkan, penertiban itu dilakukan di 13 kecamatan, termasuk di kecamatan kota terdekat. Seperti Tanjung Redeb, Teluk Bayur, Sambaliung dan Kecamatan Gunung Tabur.

“Keberadaan APS tersebut bisa membingungkan masyarakat Berau. Khususnya warga Berau yang melihatnya. Jadi APS yang tidak sesuai dengan aturan dan kadaluarsa itu kami tertibkan bersama dengan Satpol PP dan stakeholder lainnya,” bebernya.

Penertiban APS tersebut dilakukan selama dua hari, yakni sejak 23 hingga 24 September 2024. Atau ketika penetapan pasangan calon dilakukan dan setelah pengundian nomor urut. Dikatakannya, penertiban APS di hari pertama tidak ada mengalami kendala berarti.

“Semua berjalan lancar dan tertib,” tegasnya.

“Agendanya mulai kemarin hingga hari ini. Untuk pelaksanaan kemarin dan hari ini pun semua berjalan lancar. Semua APS yang ditertibkan diamankan di kantor Panwascam di masing-masing kecamatan,” sambungnya.

Berdasarkan informasi yang diterima Bawaslu Berau, ada berbagai alat peraga yang ditertibkan dari 13 wilayah kecamatan tersebut. Diantaranya, spanduk sebanyak 1.352 lembar, 41reklame, 2.931 poster, 1 brosur, 3 pamflet, dan 102 stiker.

“Alat peraga ini kami amankan di masing-masing kantor Panwascam. Kami beri waktu pemasang untuk mengambilnya, kalau tidak akan kami musnahkan,” pungkasnya. (RIZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *