Terima 6 Aduan THR, Disnakertrans Berau Siap Panggil Perusahaan yang Nakal

Disnakertrans Berau terima 6 aduan pembayaran THR (Azwini/Disway Kaltim)

DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau mulai menindaklanjuti sejumlah aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilaporkan pekerja. Melalui posko pengaduan yang dibuka sejak 2 Maret 2026, sedikitnya enam laporan telah diterima dari berbagai sektor usaha.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Sony Perianda mengungkapkan, laporan tersebut berasal dari sejumlah perusahaan, di antaranya PT Kaltim Diamond Coal (KDC) dengan 29 pekerja, perusahaan transportasi Bagong yang dilaporkan dua pengemudi, PT Saelindo Karya Nusantara, PT Narindra/PT BST dilaporkan enam pekerja, serta PT ACI.

“Rata-rata aduannya terkait THR yang belum dibayarkan. Namun sifatnya kasuistis dan tidak terjadi secara menyeluruh pada semua karyawan. Umumnya ada persoalan internal di masing-masing perusahaan,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Disnakertrans Berau telah memanggil sejumlah perusahaan untuk dimintai klarifikasi. Hingga saat ini, sebagian perusahaan telah memenuhi panggilan, sementara lainnya masih dalam tahap penjadwalan.

Sony menegaskan, setiap laporan ditindaklanjuti secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keseimbangan informasi. Pasalnya, laporan yang masuk masih berasal dari satu pihak, yakni pekerja, sehingga perlu dikonfirmasi langsung kepada manajemen perusahaan.

“Yang namanya pelaporan tentu dari sisi pekerja merasa benar. Maka kami juga harus mendengar penjelasan dari pihak perusahaan agar hasilnya berimbang,” katanya.

Dalam proses penyelesaian, Disnakertrans terlebih dahulu memfasilitasi dialog antara pekerja dan perusahaan guna mencari solusi. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penanganan selanjutnya akan dilimpahkan kepada pengawas ketenagakerjaan. Kewenangan pemberian sanksi berada di tangan pengawas ketenagakerjaan yang merupakan bagian dari pemerintah provinsi.

“Kalau tidak selesai di tahap fasilitasi, nanti pengawas yang menindaklanjuti, termasuk terkait sanksi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sony mengungkapkan bahwa dalam salah satu kasus yang telah diklarifikasi, ditemukan adanya kesalahan penafsiran aturan oleh perusahaan. Hal ini berkaitan dengan kebijakan internal yang tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Ini bukan karena sengaja melanggar, tetapi lebih kepada salah penafsiran aturan. Setelah kami jelaskan, perusahaan yang bersangkutan menyatakan siap menyesuaikan,” pungkasnya. (MAULIDIA AZWINI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *