ANGGOTA Komisi II DPRD Berau, Sutami, menanggapi rencana pemerintah untuk membangun kembali rumah warga Long Ayap yang terancam tenggelam akibat lokasi permukiman berada di pertemuan dua sungai. Menurutnya, kendala utama saat ini terletak pada status lahan yang masih tercatat atas nama pribadi warga.
“Lahan tersebut harus terlebih dahulu dilimpahkan menjadi aset pemerintah daerah. Jika sudah menjadi aset daerah dan masuk APBD, barulah program kementerian, seperti Program Tiga Juta Rumah, bisa dialokasikan,” kata Sutami, Selasa (12/8/2025).
Ia menilai, proses relokasi penting dilakukan mengingat lokasi kampung rawan bencana banjir dan erosi tanah.
“Posisinya di bibir sungai. Kalau air meluap lagi, resikonya sangat tinggi. Karena itu, warga sepakat untuk dipindahkan ke lokasi yang lebih aman di daratan,” ujarnya.
Berdasarkan data dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), sekitar tiga hektare lahan sudah cukup untuk menampung 80 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, lahan yang akan dihibahkan warga tercatat seluas empat hektare.
“Secara teknis, semua sudah siap. Hanya saja, sertifikat lahan harus lebih dulu dilimpahkan ke pemerintah daerah melalui Dinas Pertanahan. Setelah status lahan clear, kita bisa segera memanfaatkan program pemerintah pusat untuk membangun rumah tipe 38 bagi warga terdampak,” pungkasnya. (RIZAL)












