Tergugat dalam Perkara Seleksi KPID Tantang Penggugat Buktikan Pelanggaran

Kuasa hukum pihak tergugat, Roy Hendrayanto (DISWAY KALTIM/MAYANG)

Perkara seleksi KPID masuk tahap mediasi, tergugat menantang penggugat untuk membuktikan, jika seleksi tersebut dianggap bermasalah.

————————————

Sidang gugatan proses seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim), memasuki tahap mediasi. Kuasa hukum pihak tergugat, Roy Hendrayanto, menegaskan proses seleksi yang dilakukan oleh tim seleksi dan DPRD telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Roy menyampaikan hal tersebut, usai mengikuti sidang kedua perkara gugatan tersebut yang digelar dengan agenda mediasi di pengadilan. Ia mengatakan dalam sidang tersebut, pihaknya hadir mewakili tiga pihak tergugat, yakni tim seleksi, pelaksana seleksi, serta Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud yang terlibat dalam proses penetapan calon anggota KPID Kaltim 2025-2028.

“Kami dari kuasa hukum tergugat satu, dua, dan tiga hadir. Yaitu tim seleksi, kemudian pelaksana, dan juga dari pihak ketua DPRD,” ungkap Roy kepada media ini usai persidangan, Senin (9/3/2026).

Menurut Roy, sidang kedua ini merupakan tahapan yang wajar dalam perkara perdata karena setelah persidangan awal, proses akan dilanjutkan dengan mediasi antara pihak penggugat dan tergugat.

“Ini sesuai dengan tata acara perdata, setelah sidang dilanjutkan dengan mediasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada pertemuan mediasi pertama tersebut belum dibahas substansi perkara. Pertemuan yang dipimpin mediator dari Pengadilan Negeri Samarinda, hanya membahas mekanisme dan tahapan mediasi yang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya.

Mediator meminta masing-masing pihak menyiapkan resume yang berisi posisi dan tuntutan mereka dalam perkara tersebut. Resume dari penggugat maupun tergugat nantinya akan menjadi bahan pembahasan pada pertemuan mediasi selanjutnya.

“Belum ada pembahasan substansi. Kami menunggu apa yang akan mereka tawarkan kepada kami. Penggugat membuat resume, kemudian kami juga membuat resume, nanti itu akan dibahas bersama,” katanya.

Lanjut Roy, dalam aturan mediasi perkara perdata, proses tersebut memiliki batas waktu maksimal 30 hari untuk mencapai kesepakatan antara para pihak. Dalam kurun waktu itu, mediator akan memfasilitasi komunikasi antara penggugat dan tergugat untuk mencari kemungkinan kesepakatan.

“Mediasi itu waktunya 30 hari. Dalam waktu itu harus ada hasil, apakah sepakat atau tidak sepakat,” sebutnya.

Namun demikian, Ia mengatakan proses mediasi juga bisa berakhir lebih cepat apabila kedua pihak menyatakan tidak menemukan titik temu. Jika hal tersebut terjadi, perkara akan dilanjutkan ke tahap persidangan pokok dengan agenda pembuktian.

“Bisa juga sebelum 30 hari kalau kedua belah pihak tidak sepakat, maka akan dilanjutkan ke sidang pembuktian,” kata Roy.

Ia menegaskan pihak tergugat tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku dan menilai proses seleksi anggota KPID Kaltim telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur.

“Kami tetap pada aturan yang ada. Kami menilai proses ini sudah selesai dan sudah sesuai aturan,” lanjutnya.

Terkait gugatan yang diajukan penggugat, Roy menilai hal tersebut merupakan hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum apabila merasa tidak puas terhadap suatu proses.

“Silakan saja kalau teman-teman penggugat merasa tidak puas dan mengajukan gugatan. Itu hak sebagai warga negara,” imbuhnya.

Meski demikian, Roy menegaskan setiap dalil yang disampaikan dalam gugatan harus dapat dibuktikan dalam persidangan. Menurut dia, pihak tergugat juga akan menyiapkan argumentasi dan bukti untuk membantah dalil-dalil yang diajukan penggugat.

“Nanti kan dalil yang mereka sampaikan itu harus dibuktikan. Kalau mereka menyatakan melanggar pasal tertentu, ya buktikan. Kami juga punya dalil untuk membantah dalil mereka,” imbuhnya.

Roy juga menanggapi isu yang disampaikan penggugat mengenai dugaan adanya peserta seleksi yang memiliki afiliasi dengan partai politik. Menurut dia, tuduhan tersebut juga harus dibuktikan secara hukum dalam proses persidangan.

“Kalau memang ada yang disebut terafiliasi dengan partai politik, ya silakan dibuktikan. Kalau terbukti nanti tentu bisa dipertimbangkan oleh hakim,” ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan tudingan tersebut selama semua pihak dapat menunjukkan bukti yang sah di persidangan.”Kami siap saja. Kalau memang mereka punya bukti, silakan disampaikan,” tegas Roy.

Hal serupa juga berlaku terhadap dalil lain yang dipersoalkan penggugat, termasuk terkait hasil penilaian dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Roy mengatakan seluruh dalil yang diajukan akan diuji melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.

“Intinya semua dalil itu nanti kita buktikan di persidangan. Mereka membuktikan dalil mereka, kami juga akan membuktikan dalil kami,” sambungnya.

Roy menambahkan pihaknya tetap optimistis proses hukum yang berjalan akan memberikan kejelasan mengenai polemik yang muncul dalam seleksi anggota KPID Kaltim. Ia menilai pengadilan menjadi tempat yang tepat untuk menguji seluruh dalil yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut.

“Yang jelas kami menjalankan proses seleksi sesuai aturan tentang pemilihan calon anggota KPID Kalimantan Timur,” paparnya.

Perkara gugatan ini, akan kembali dilanjutkan dengan agenda mediasi pada Rabu 25 Maret mendatang sebelum masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara. (MAYANG/ARIE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *