Terbuai Janji Manis sang Pacar, Perut Membuncit

ILUSTRASI/INT

NUNUKAN, NOSAKALTARA – Bujuk rayu seorang kekasih memakan korban di Kabupaten Nunukan. Yakni menimpa seorang gadis berusia 17 tahun, yang dirayu kekasihnya berinisial PAR (23), untuk berhubungan badan hingga hamil 2 bulan.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas, Ipda Zainal Yusuf, mengatakan dugaan tindak pidana persetubuhan itu berawal saat korban curhat kepada sang ibu.

Korban mengaku telah menjalin kasih alias pacaran bersama PAR sejak Oktober 2024 lalu. Dari hubungan mereka itu, korban mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri hingga lebih dari satu kali. Terakhir di tribun lapangan sepak bola pada Jumat (6/12/2024) lalu.

“Bahkan, korban juga bercerita ke ibunya kalau sedang hamil dua bulan,” kata Zainal, Jumat (17/1/2025).

Mendengar cerita sang anak, ibu korban tidak terima, dan melaporkan PAR kepada pihak kepolisian.

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan PAR pada Senin (13/1/2025).

Kepada polisi, pelaku mengaku merayu kekasihnya untuk berhubungan badan dan menjanjikan akan menikahinya apabila hamil.

“Kedua keluarga, baik korban maupun pelaku ini sudah mengetahui kehamilan korban. Dan, akhirnya keluarga dari pelaku ingin bertanggung jawab dengan ingin menikahi si perempuan. Namun nyatanya pelaku mengabaikan tanggung jawabnya, dan sempat menghilang tidak diketahui keberadaannya,” beber Zainal.

Keluarga korban yang merasa dipermainkan tidak terima atas tindakan pelaku. Hingga akhirnya pelaku dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Pelaku telah diamankan dan dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. (ALAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *