Terbentur Kewenangan, Dishub Tak Bisa Pasang Portal Lantaran Jembatan Bujangga Berada di Ruas Jalan Nasional

Jembatatan Bujangga tanpa portal pembatas. (AZWINI/DISWAY)

RETAKNYA pondasi Jembatan Bujangga kembali memicu kekhawatiran, terutama terkait keselamatan pengguna jalan dan potensi risiko apabila kendaraan bertonase berat terus melintas di atas jembatan tersebut.

Kondisi itu kembali memunculkan wacana pembatasan kendaraan berat, termasuk pemasangan portal di akses jembatan. Namun, upaya tersebut terbentur kewenangan lantaran Jembatan Bujangga berada di ruas jalan nasional.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Noorhasani, menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan teknis untuk melakukan pengaturan lalu lintas di jembatan tersebut, termasuk pemasangan portal pembatas kendaraan.

“Selama ini yang bisa kami lakukan hanya sebatas pemasangan banner imbauan. Untuk pengaturan dan kebijakan lainnya itu kewenangannya ada di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional,” kata Noorhasani, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, keterbatasan kewenangan tersebut membuat Dishub Berau tidak bisa serta-merta mengambil tindakan teknis di lapangan, meskipun kebutuhan pembatasan kendaraan dinilai mendesak.

“Yang boleh dipasang portal itu jalan khusus, misalnya jalan komplek perumahan atau jalan tambang. Jalan nasional tidak ada yang boleh dipasang portal. Kalaupun mau dipasang portal, harus dibuat dulu aturannya,” jelasnya.

Noorhasani juga mengungkapkan bahwa portal yang sempat terpasang di Jembatan Bujangga sebelumnya bukan merupakan kebijakan permanen. Pemasangan portal tersebut dilakukan saat jembatan dalam masa pemeliharaan.

Namun, setelah pekerjaan pemeliharaan selesai, masyarakat sekitar meminta agar portal tetap dipertahankan. Permintaan itu didasari kekhawatiran warga terhadap getaran yang ditimbulkan kendaraan besar saat melintas, terutama pada malam hari.

“Masyarakat waktu itu merasa lebih aman karena kendaraan besar yang melintas menimbulkan getaran, apalagi malam hari. Ada kekhawatiran jembatan bisa longsor lagi,” ucapnya.

Selain itu, Noorhasani juga menegaskan Dishub Berau juga tidak memiliki kewenangan dalam hal pemeliharaan maupun pengawasan langsung terhadap Jembatan Bujangga.

“Kami hanya bisa membantu sebatas imbauan. Untuk pemeliharaan, pengawasan, dan pengaturan itu bukan kapasitas kami karena status jalannya jalan nasional,” pungkasnya. (MAULIDIA AZWINI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *