Tersangka kasus izin tambang di lahan transmigrasi di Kutai Kartanegara (Kukar), bertambah. Yang pasti berkaitan dengan dua tersangka sebelumnya, yakni 2 orang mantan kepala dinas.
—————————————————–
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus menindaklanjuti, kasus dugaan kerugian negara hingga Rp 500 miliar, dalam perkara tambang batu bara yang menyeret lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Perkara ini berkaitan dengan aktivitas penambangan, di atas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Lahan tersebut, semestinya diperuntukkan bagi program transmigrasi.
Namun, kawasan itu justru diduga dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial BT. Ia diketahui menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, pada periode 2001–2007. Penetapan sekaligus penahanan itu dilakukan pada Senin (23/2/2026) malam.
Kepala Seksi Penyidik Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo mengatakan, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat BT.
“Kesempatan hari ini kami melakukan penetapan tersangka, selanjutnya diikuti dengan penahanan terhadap inisial BT. Beliau selaku direktur di tiga perusahaan pada tahun 2001 sampai dengan 2007,” jelas Danang dalam konferensi pers.
Menurut dia, dalam kapasitasnya sebagai direktur pada periode tersebut, BT diduga memiliki peran sentral dalam pengambilan kebijakan perusahaan. Termasuk memastikan aktivitas operasional tetap berjalan.
“Perannya selaku direktur tentu di pusat pengambilan kebijakan. Ada beberapa hal sehingga dilakukan penambangan secara tidak benar di HPL milik Kementerian Transmigrasi,” katanya.
Lahan yang ditambang berada di kawasan HPL Nomor 01. Wilayah itu mencakup Desa Bhuana Jaya, Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman, dan Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kawasan tersebut, sebelumnya diproyeksikan untuk program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM).
Akibat aktivitas tambang itu, ratusan rumah warga transmigrasi, lahan pertanian, hingga fasilitas umum dan fasilitas sosial yang telah dibangun pemerintah dilaporkan hancur. Sebagian bahkan tidak lagi dapat difungsikan. Batu bara yang berada di dalam kawasan itu pun, diduga ditambang dan dijual tanpa dasar perizinan yang sah.
“Atas perbuatan tersangka BT, negara dirugikan kurang lebih Rp 500 miliar. Namun, terhadap angka kerugian ini masih dilakukan penghitungan lebih lanjut oleh penyidik maupun auditor untuk memperoleh akumulasi final,”jelas Danang.
Dalam perkara ini, BT tidak berdiri sendiri. Ia disebut terafiliasi dengan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni BH dan ADR, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2026 lalu.
Pada kurun waktu 2009–2010, BH yang saat itu menjabat sebagai Kadistamben Kukar diduga tidak seharusnya menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) untuk PT KRA, PT ABE, dan PT JMB. Penerbitan izin tersebut, membuat ketiga perusahaan dapat secara leluasa melakukan penambangan di HPL Nomor 01. Padahal, status perizinan di kawasan itu belum tuntas.
Tak hanya menerbitkan izin, BH juga diduga membiarkan aktivitas penambangan tanpa izin tetap berlangsung di atas lahan HPL Nomor 01.
Sementara itu, ADR yang menjabat sebagai Kadistamben Kukar periode 2011–2013, pada rentang 2011–2012 diduga melakukan perbuatan serupa. Ia disebut membiarkan aktivitas penambangan tanpa izin dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tetap berjalan di kawasan tersebut.
“Atas perbuatan melawan hukum ataupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan kedua tersangka tersebut, negara dirugikan kurang lebih sekitar Rp 500 miliar,”ungkap Danang.
Kerugian tersebut, lanjut dia, bukan hanya berasal dari penjualan batu bara secara tidak sah. Negara juga menanggung dampak kerusakan lingkungan, akibat aktivitas penambangan yang tidak sesuai ketentuan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, BT langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Mulai dari ancaman pidana di atas lima tahun, hingga kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
BT pun dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan subsidair.
Saat ditanya kemungkinan adanya tersangka lain, Danang menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Termasuk menelusuri kemungkinan pertanggungjawaban korporasi.
“Untuk sementara satu orang dulu. Tapi kami harapkan kooperatif. Penyidikan ini dinamis, ketika alat bukti mengarah ke pihak lain tentu akan kami kembangkan,”ujar Danang.
Ia juga menanggapi pertanyaan mengapa perkara yang berkaitan dengan peristiwa lama baru terungkap sekarang. Menurutnya, proses penanganan perkara sangat bergantung pada perkembangan alat bukti.
“Kita melihat fakta hukum. Perkembangan penyidikan kan dinamis. Ketika ditemukan bukti yang cukup, baru dilakukan penetapan tersangka,” kata dia.
Kasus ini menjadi sorotan, karena menyangkut kawasan yang semula dirancang untuk membangun kehidupan baru bagi para transmigran. Namun dalam perjalanannya, sebagian wilayah justru berubah menjadi area tambang. Kejati Kaltim menegaskan akan terus menelusuri alur pertanggungjawaban guna memulihkan kerugian negara, dan memastikan penegakan hukum di sektor pertambangan berjalan maksimal. (MAYANG SARI/ARIE)












