Polemik keberangkatan haji belum juga tuntas, ada indikasi kecurangan terhadap daftar tunggu. Yang baru daftar, berangkat lebih dahulu.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI menemukan adanya sekitar 3.500 jemaah haji yang baru mendaftar pada tahun 2024, dan langsung diberangkatkan ke Tanah Suci tanpa harus menunggu lama.
Temuan ini menimbulkan kecurigaan adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan praktik gratifikasi oleh pejabat di Kementerian Agama (Kemenag). Dugaan ini disampaikan oleh Anggota Pansus Hak Angket Haji, John Kennedy Azis, dalam rapat dengan Direktur Pelayanan Haji dan Direktur Haji Khusus di Gedung Parlemen, Senin (9/9/2024).
“Saya tanya sekali lagi berdasarkan fakta, apakah benar ada jemaah haji yang mendaftar tahun 2024 langsung diberangkatkan?” tanya John dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan bahwa banyak jemaah haji yang baru mendaftar menjelang pelaksanaan haji, tetapi langsung berangkat, meski ada jemaah lain yang sudah menunggu hingga puluhan tahun, termasuk beberapa daerah dengan daftar tunggu mencapai 45 tahun.
Anggota Pansus lainnya, Saleh Partaonan Daulay, juga menegaskan bahwa jemaah yang mendaftar di tahun yang sama tidak seharusnya langsung berangkat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jika mengacu pada peraturan yang ada, jelas jemaah yang mendaftar pada tahun yang sama tidak boleh langsung berangkat,” ujarnya.
Saleh menduga bahwa pihak yang menentukan keberangkatan jemaah ini adalah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan Kemenag sebagai regulator pelaksanaan haji.
Klarifikasi Kementerian Agama
Sementara itu, Kementerian Agama membantah adanya pemberangkatan jemaah haji reguler tanpa melalui proses daftar tunggu yang sesuai ketentuan.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, memastikan tidak ada jemaah haji reguler yang mendaftar di tahun 2024 dan langsung berangkat. “Haji reguler itu jelas. Tidak ada jemaah nol tahun yang berangkat tahun ini,” tegas Anna dalam siaran pers, dikutip Selasa (10/9/2024).
Berdasarkan data dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Anna menjelaskan bahwa jemaah haji reguler yang berangkat pada tahun 2024 berasal dari pendaftaran tahun 2019 hingga 2021, sesuai nomor antrean.
Terdapat empat jemaah yang mendaftar pada tahun 2020 dan dua jemaah dari 2021, yang semuanya berasal dari Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur.
Anna menyebut, mereka berangkat sesuai nomor urut porsi yang berlaku.
Selain itu, terdapat 1.497 jemaah haji reguler yang mendaftar pada 2019 dan diberangkatkan tahun ini karena memenuhi syarat sebagai pendamping jemaah lansia, penggabungan mahram, atau pendamping jemaah disabilitas.
Terkait dengan jemaah haji khusus, Kemenag mengakui bahwa ada 3.503 jemaah yang disebut sebagai jemaah haji khusus nol tahun, yaitu jemaah yang melunasi biaya pada tahap pengisian sisa kuota haji khusus.
Anna menegaskan bahwa keberangkatan jemaah ini terjadi karena adanya sisa kuota yang belum terisi, sehingga pelunasan dilakukan dalam rentang waktu antara 19 Februari hingga Juni 2024.
“Kami transparan. Data 3.503 jemaah nol tahun itu telah diserahkan kepada Pansus Hak Angket Haji. Tapi keberadaan mereka bisa dijelaskan, karena mereka melunasi pada tahap pengisian sisa kuota, bukan pada tahap awal,” ujar Anna.
Ia juga menepis tuduhan bahwa jemaah nol tahun melunasi sejak Januari 2024, dengan menyebut bahwa pelunasan pada tahap pengisian sisa kuota baru dimulai pada Februari 2024.
“Pernyataan bahwa jemaah nol tahun melunasi sejak Januari itu tidak benar dan cenderung fitnah, karena tidak sesuai data. Kami punya data tahapan setiap pelunasan jemaah haji khusus,” tambahnya.
Anna menjelaskan bahwa total kuota haji khusus 2024 adalah 16.305 kuota pokok dan 9.222 kuota tambahan.
Setelah melalui beberapa tahap pelunasan, masih tersisa 178 kuota pokok dan 5.196 kuota tambahan yang belum terisi, sehingga dibuka kembali pelunasan untuk mengisi sisa kuota tersebut.
Pada akhirnya, sebanyak 3.503 jemaah haji khusus melunasi biaya pada tahap pengisian sisa kuota.(hariadi/arie)












