BUPATI Berau, Sri Juniarsih Mas menegaskan, Pemkab Berau tidak pernah menerima atau mengambil keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal yang masih marak di wilayahnya. Ia menyebut tudingan yang menyatakan Pemkab diam karena diuntungkan adalah tidak benar dan tidak berdasar.
“Sampai saat ini kami tidak pernah memanfaatkan atau mendapatkan manfaat dari tambang ilegal. Bahkan, kami tidak mau mengambil manfaat dari hal tersebut karena jelas tidak diperkenankan, dan kami pun tidak nyaman,” ujar Sri Juniarsih Mas.
Pemkab Berau tidak memiliki kewenangan hukum untuk menindak atau menutup tambang ilegal. Kewenangan itu berada di tangan pemerintah pusat dan aparat penegak hukum. Karena itu, langkah yang bisa dilakukan hanya sebatas melaporkan temuan aktivitas ilegal kepada kepolisian.
“Kami tidak punya kekuatan untuk menutup atau menindak secara hukum. Jadi kalau ada aktivitas ilegal, kami hanya bisa melaporkannya kepada kepolisian,” jelasnya.
Dirinya mengaku, maraknya pertambangan tanpa izin telah menimbulkan kerusakan hutan dan lingkungan yang cukup besar. Namun, keterbatasan kewenangan membuat pemerintah daerah sering kali menjadi sasaran tudingan publik yang menilai kepala daerah tidak berbuat banyak.
“Yang lebih parah, kepala daerah dianggap tidak bisa berbuat apa-apa karena diam. Padahal kami memang tidak punya hak hukum untuk menutup atau menindak langsung,” ujar Sri.
Meski demikian, Sri menegaskan, Pemkab Berau terus mencari solusi untuk memperbaiki kondisi lingkungan yang terdampak tambang ilegal. Salah satu langkah yang digalakkan adalah memaksimalkan dana tanggung jawab sosial perusahaan, khususnya dari sektor yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam. Dana CSR diarahkan untuk mendukung kegiatan rehabilitasi dan pemulihan hutan.
“Saat ini kami memikirkan bagaimana dana CSR bisa dimanfaatkan untuk membantu mereboisasi hutan yang hilang,” ujar Sri.
“Menjaga lingkungan bukan hanya kewajiban pemerintah, tapi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (MAULIDA AZWINI)












