Tanda Tangan Bupati Palsu?

Sosialisasi Penyesuaian Tak Maksimal

Penyesuaian tarif yang diterapkan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Batiwakkal, menuai polemik.  Sampai-sampai, tanda tangan Bupati Berau Sri Juniarsih, diduga dipalsukan

Apa yang dilakukan Perumda Air Minum Batiwakkal,  ini memicu protes dari masyarakat yang kaget saat menerima tagihan air mereka. Tagihan air mereka mengalami lonjakan signifikan akibat penyesuaian tarif tersebut. Bahkan, ada yang tidak sesuai dengan tarif kenaikan.

Kondisi ini, menggambarkan keresahan yang meluas di kalangan warga, terutama mereka yang merasakan dampak kenaikan paling besar. Lonjakan tagihannya pun bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga belasan juta rupiah.

Warga Jalan Durian III, Kecamatan Tanjung Redeb, Syahrul (39), mengungkapkan, tagihan airnya pada Desember 2024 yang tiba-tiba naik 3 hingga 4 kali lipat dari biasanya.

“Bulan November, tagihan saya hanya berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Namun, Desember 2024, tagihan melonjak hingga jutaan rupiah,” ungkap Syahrul, Minggu (5/1/2025).

Syahrul menjelaskan, penggunaan air di rumahnya tidak banyak, karena hanya satu rumah yang menggunakan. Ia mengaku belum mengetahui adanya sosialisasi terkait penyesuaian tarif tersebut.

Hal ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut di kalangan masyarakat tentang transparansi kebijakan tersebut.”Kami masyarakat belum mendapatkan informasi mengenai sosialisasi. Kami butuh penjelasan resmi terkait kenaikan ini,” jelasnya.

Tidak hanya Syahrul,  warga lainnya juga mengeluhkan hal serupa. Mereka merasa terbebani dengan kenaikan yang dianggap tidak wajar, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi.

Warga berharap pihak berwenang dapat memberikan solusi yang adil dan memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberatkan mereka yang berpenghasilan rendah.

Danar, warga Rinding saja merasa keberatan dengan penyesuaian tarif yang tidak masuk diakal, apalagi di rumahnya tidak banyak menggunakan air. Dari biasanya sekira Rp 100 ribuan, membayar Rp 500 ribuan.

“Padahal dari informasinya penyesuaian itu dua kali lipat dari biasanya, ini kenapa sampai 4 kali lipat,” ungkapnya.

Penyesuaian tarif air bersih yang dilakukan Perumda Air Minum Batiwakkal pun menjadi pembahasan di DPRD Kabupaten Berau.

Bahkan, Komisi II DPRD Berau akan memanggil manajemen Perumda Air Minum Batiwakkal pada Selasa (7/1/2024) mendatang hearing.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Arman Nofriansyah, mengatakan, bahwa pihaknya telah mengetahui berbagai keluhan pelanggan yang terjadi pasca penyesuaian tarif yang dilakukan oleh Perumda, di mana terjadi lonjakan pembayaran rekening air hingga berkali-kali lipat.

“Selasa mendatang dipanggil. Dan pihak manajemen Perumda harus hadir memberikan penjelasan kepada masyarakat,” ujarnya.

Arman menilai, belum maksimal sosialisasi yang dilakukan oleh Perumda terkait penyesuaian tarif air tersebut. Sehingga, ketika diberlakukan, masyarakat pelanggan kaget dengan tarif yang harus dibayar.

“Seharusnya, sebelum penyesuaian tarif ditetapkan, sosialisasi harus dimasifkan karena tidak semua pelanggan mengetahui kebijakan itu,” tuturnya.

Tidak hanya itu, Penyesuaian tarif air bersih yang dilakukan Perumda Air Minum Batiwakkal ini, menimbulkan isu dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Berau pada Surat Keputusan (SK) kenaikan tarif Perusahaan Daerah Air Minum Batiwakkal.

Hal ini, juga terus menjadi perbincangan di masyarakat. Pasalnya, di saat kondisi ekonomi sedang sulit, kabar kenaikan tarif air bersih justru muncul sebagai “hadiah tahun baru” yang tidak diinginkan masyarakat Berau.

SK kenaikan tarif, disebutkan ditandatangani pada 29 September 2024, saat Bupati Berau sedang menjalani cuti dan posisinya diisi oleh Penjabat (Pj) Bupati. Kejanggalan ini memicu spekulasi di masyarakat, yang menduga tanda tangan Bupati pada SK itu telah dipalsukan.

Saat dimintai keterangan, Mustakim Suharjana, Dewan Pengawas PDAM, menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kabag Hukum Setda Berau, Sofyan Widodo.

Berdasarkan informasi yang diterima, SK tersebut diduga palsu. Namun, hingga kini Sofyan belum memberikan tanggapan resmi kepada awak media terkait dugaan tersebut.

Polemik ini makin terus memanas, bahkan rencana Aksi Demonstrasi akan dilakukan oleh Lembaga Banuanta Bersatu (LBB) bersama Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Berau (FK-MPB? dan beberapa organisasi masyarakat lainnya.

Aksi tersebut akan digelar pada 6 dan 7 Januari 2025, dengan pemberitahuan yang sudah diajukan kepada Polres dan Kodim Berau. Mereka mendesak Bupati Berau untuk segera membatalkan kebijakan kenaikan tarif PDAM yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.

Selain itu, masyarakat Berau meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati. Direktur Utama Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman, juga didesak untuk memberikan penjelasan atas kebijakan tersebut.

Namun, berbeda dengan masyarakat lainnya. Ketua RT 33, Kelurahan Tanjung Redeb, Yoyo Supriyadi justru menilai bahwa penyesuaian tarif Perumda Air Minum Batiwakkal merupakan hal yang wajar.

Pasalnya, penyesuaian itu telah dilakukan melalui pertimbangan yang matang. Sebagai pelanggan PDAM, Yoyo mengaku awalnya dirinya menentang apabila ada kenaikan tarif. Namun, setelah mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan PDAM beberapa waktu lalu, penyesuaian tarif itu menurutnya diperlukan.

“Tidak semua mengalami kenaikan. Ada unsur-unsur misalnya dari sosial seperti masjid, gereja, sekolahan, kemungkinan ada penurunan. Bisa sampai 37 persen. Kemudian untuk yang rumah tangga itu, mungkin ada kenaikan,” katanya.

Menurutnya, tarif air minum di PDAM Berau kemungkinan menjadi yang termurah di Indonesia. Hal ini berbeda dengan daerah-daerah lain. “Jadi, tarif kita itu kalau di atas 10 kubik, 10 sampai 20 ya dia ke atasnya lagi itu hanya 4.700. Samarinda sudah 7.500. Kemudian Kutai itu 9000-an,” tuturnya.

Selain itu, dari hasil sosialisasi tersebut, diakui Yoyo, penyesuaian tarif dilakukan untuk pengadaan bahan baku kimia yang diperlukan untuk menjernihkan air. Pasalnya, tingkat kekeruhan air PDAM dengan sumbernya dari Sungai Segah saat ini, kian meningkat.

“Dengan meningkatnya bahan baku, bahan kimia ini tadi, maka meningkat juga biaya yang harus dikeluarkan. Jadi, biaya operasional meningkat secara otomatis memang tarif juga kemungkinan akan mengikuti,” terangnya.

Dengan melihat pertimbangan penyesuaian tarif tersebut, menurutnya, masyarakat Berau juga harus mengkritisi isu lain yang saat ini sedang beredar bahwa ada pelanggan PDAM yang harus membayar tarif hingga Rp 12 juta.

“Itu harus dilihat dulu ada kebocoran atau ada tunggakan dan lain sebagainya. Nah itu, masyarakat harus menyaring dulu. Dilihat dulu apa kasusnya. Apa memang naik atau memang ada kesalahan,” tegasnya.

Sementara, saat dikomfirmasi terkait hal itu, Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal Berau, Saipul Rahman menjelaskan, langkah tersebut diambil karena beberapa faktor, salah satunya untuk menghindari kerugian operasional yang selama ini ditutupi dari pendapatan pemasangan sambungan baru.

Apalagi, rencana pemasangan sambungan baru berdasarkan Inpres 1/2024 dibatalkan.

Menurutnya, tanpa penyesuaian tarif, keberlanjutan operasional PDAM akan terganggu. “Berdasarkan evaluasi, PDAM Batiwakkal berpotensi mengalami kerugian jika tidak dilakukan penyesuaian tarif,” jelas Saipul.

Ia menambahkan, penyesuaian tarif ini justru menguntungkan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan pengguna tarif sosial, yaitu mereka yang berada di bawah 70 persen pemakaian rata-rata.

Penyesuaian ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan operasional perusahaan dan kemampuan bayar masyarakat. “Kenaikan tarif sebesar 16 persen hanya dikenakan kepada pelanggan yang penggunaan airnya melebihi 20 m³,” terangnya.

Saipul juga berharap penyesuaian tarif ini, dapat mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan air.

Selain itu, Saipul menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan upaya sosialisasi kepada masyarakat untuk memastikan bahwa kebijakan tarif baru ini dapat dipahami dengan baik.

Ia juga mengungkapkan rencana untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, termasuk perbaikan infrastruktur dan distribusi air agar penyesuaian tarif ini sejalan dengan peningkatan kualitas layanan.

Saipul juga menjelaskan, penyesuaian tarif ini dilakukan lantaran Perumda Air Minum Batiwakkal mendapatkan teguran langsung oleh pihak Pemprov Kaltim agar Bupati Berau melakukan penyesuaian tarif.

Dan aturan penyesuaian tarif tersebut juga tertuang pada Permendagri No 21 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri No 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan penetapan Tarif Air Minum.

Dalam surat teguran itupun terdapat kemungkinan terburuk Perumda Batiwakkal dilikuidasi untuk menjadi BLUD atau pun digabungkan dengan PDAM Kabupaten/Kota lain.

Menurutnya, memang agak sulit untuk tiba-tiba melakukan penyesuaian tarif secara tiba-tiba. Sehingga pihaknya memerlukan waktu sosialisasi yang lebih lama.  “Ini penyesuaian tarif, bukan berupa kenaikan, Penyesuaian pada tiap golongan ya,” jelasnya.

Penyesuaian tarif air terakhir kali dilakukan pada tahun 2012, dan belum terjadi perubahan hingga saat ini.

Adapun Perumda Batiwakkal pun memiliki kelompok pelanggan. Kelompok itu yakni Kelompok sosial, pendidikan, MBR, Instansi Pemerintah, Rumah Tangga, Niaga Kecil, Niaga Menengah, Niaga Besar, Industri, Bandara, Hidran Pelabuhan, Mobil Tangki.

Dijelaskannya, untuk tarif yang mengalami kenaikan adalah golongan niaga dan rumah tangga tertentu, yang memenuhi syarat dilakukan kenaikan, Yakni yang penggunaan mencapai 20 kubik ke atas.

“Kenaikannya tidak pukul rata. Apalagi untuk golongan pelanggan sosial dan rumah tangga, yang penggunaan airnya hanya 10 kubik, justru ada penurunan. Jadi golongan menengah ke atas yang naik, itupun masih harus dilihat dari jumlah penggunaan airnya,” bebernya.

Untuk golongan rumah tangga A1 yang penggunaan air di angka 10 kubik, turun dari Rp 35 ribu menjadi Rp 9.500 atau penurunan sebesar 73 persen. Sedangkan untuk penggunaan 20 kubik ke atas dari semula Rp 38 ribu menjadi Rp 20 ribu atau terjadi penurunan 60 persen.

Golongan rumah tangga A2 dengan pemakaian 10 kubik, dari Rp 38 ribu menjadi Rp 37 ribu atau turun 3 persen. Dan untuk pemakaian 20 kubik ke atas dari semula Rp 47 ribu menjadi Rp 60 ribu atau ada kenaikan sebesar 14 persen.

“Golongan pelanggan sosial seperti rumah ibadah, sekolah dan yayasan atau pesantren justru terjadi penurunan sampai 70 persen lebih. Jadi sistemnya subsidi silang, yang penggunaannya banyak mengcover yang penggunaannya sedikit,” katanya.

Diketahui, Berau paling tinggi yaitu 38.15 meter kubik dalam penggunaan air. Dilanjutkan, Balikpapan (21.45), Kutai Timur (24.41) dan Samarinda (26.41).

Dan untuk tarif air bersih rata-rata di Kaltim, Berau paling rendah yaitu Rp4.748 ribu pada tahun 2024 lalu sementara di Balikpapan mencapai Rp10.321 ribu, Kutai Timur Rp9.489 ribu dan Samarinda Rp7.544 ribu yang penyesuaiannya sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. (RIZAL/ARIE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *