Januari 2025 nanti, Indonesia ditargetkan akan mulai mengoperasikan bank emas atau Bullion bank mereka sendiri. Bahkan, bank-bank disebut mulai antre mengurus perizinan.
Menurut keterangan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pembentukan Bullion bank ini sendiri untuk memenuhi tujuan pengoptimalan pemanfaatan komoditas emas di Indonesia.
Menurut Dian, hal ini juga didukung dengan fakta bahwa Indonesia juga masih belum mampu mengoptimalkan potensi komoditas emas. “Usaha Bullion dapat memaksimalkan added value emas di Indonesia,” ujar Dian dalam keterangan tertulis resminya pada Sabtu 28 Desember 2024.
Selain itu, Dian menambahkan, usaha Bullion juga akan memberikan keuntungan kepada Pemerintah, lembaga jasa keuangan (LJK), serta para pelaku usaha dan masyarakat biasa. Menurutnya, usaha Bullion akan membantu meningkatkan konsumsi emas, yang nantinya juga akan berkontribusi dalam meningkatkan kinerja industri emas.
“Perbankan diharapkan dapat menambah kontribusi pengembangan industri emas,” ucap Dian.
Sementara itu menurut Ekonom Center of Sharia Economic Development (CSED) Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Hakam Naja, kehadiran Bullion Bank memungkinkan masyarakat untuk melakukan pembelian atau penyimpanan emas sebagai tabungan.
“Kita bisa menabung dan membeli emas di Bank, jadi tidak perlu ke Antam lagi,” jelas Hakam.
Selain itu, Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Achmad Nur Hidayat juga turut menambahkan bahwa pembentukan Bullion bank akan membantu kestabilan harga emas ke depannya.
“Dengan kehadiran Bullion Bank, pemerintah dapat membangun ekosistem pengelolaan emas yang lebih mandiri, mulai dari penyimpanan, pemurnian, hingga penjualan emas dalam bentuk fisik maupun digital,” ujar Achmad.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga sudah memberikan penekanan atas pentingnya pembentukan bank emas atau Bullion bank di Indonesia. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mampu untuk memproduksi emas.
Menurut keterangannya, hal ini disebabkan karena saat ini, Indonesia masih menggunakan bank Bullion yang ada di Singapura.
“Emas selama ini hanya mendapatkan cost of manufacturing yang ada di Surabaya, itu karena Bullion bank-nya ada di Surabaya,” ujar Menko Airlangga, dalam keterangan resminya.
Terbentuknya bullion bank merupakan langkah utama untuk mendorong hilirisasi industri perhiasan.“Di negara lain itu, seperti Inggris dan Singapura, emas itu sudah masuk ke dalam neraca perbankan,” ujar Menko Airlangga dalam keterangan resminya.
MULAI ANTRE URUS IZIN
Dalam proses pengembangan usaha emas atau Bullion, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, bahwa sejumlah bank saat ini sudah mulai mengantisipasi untuk dapat mulai mengajukan izin kegiatan usaha.
Lanjut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, saat ini pihak OJK masih terus berkoordinasi dengan pihak perbankan tersebut dalam hal pengembangan Bullion service.
“Ini tentunya merupakan bentuk diversifikasi, yang dapat memperbesar skala usaha, sehingga dapat meningkatkan variasi produk yang ditawarkan,” jelas Dian dalam keterangan tertulis resminya.
Salah satu bank yang saat ini juga tengah mempersiapkan pengajuan izin usaha Bullion adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS). Menurut Dian, saat ini bank BRIS tengah mempersiapkan infrastruktur untuk melakukan pengajuan izin.
“OJK selalu menyambut baik bank yang mengajukan permohonan izin kegiatan usaha Bullion,” ucap Dian.(disway.id/arie)












