Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dapat kritik dari kalangan akademisi, terkait kebijakan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kelebihan bayar masyarakat, bakal dialihkan ke tahun depan.
——————-
Menurut Dosen Universitas Balikpapan, Mangara Maidlando Gultom, kebijakan pemkot cacat secara argumentasi dan tidak mencerminkan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Mangara secara khusus menyoroti pernyataan Wali Kota Balikpapan yang menyebut kenaikan PBB sebagai “penyesuaian tarif.” Ia menilai alasan tersebut justru menunjukkan ketidakjelasan dalam kebijakan.
“Berapapun kenaikan pajak, landasannya harus jelas. Jika hanya ‘penyesuaian’ tanpa dasar yang kuat, itu sama saja mempermainkan logika publik,” tegasnya, via telepon, Selasa (26/8/2025).
Mangara mempertanyakan dasar hukum yang Pemkot gunakan untuk menaikkan tarif pajak. Pemkot Balikpapan sebelumnya merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ. Namun, menurut Mangara, surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Sejak kapan surat edaran bisa menjadi instruksi? Surat edaran itu sifatnya hanya imbauan, tidak memiliki daya paksa,” jelasnya.
Surat edaran tersebut bahkan mengimbau pemerintah daerah agar menyertakan analisis dampak sosial ekonomi dan mensosialisasikan setiap kenaikan pajak kepada masyarakat. Selain itu, surat edaran juga memberikan ruang bagi kepala daerah untuk menunda atau mencabut peraturan Wali Kota (Perwali) yang telah ditetapkan.
Ia juga menyoroti ketika kegelisahan masyarakat Balikpapan akibat kenaikan tarif PBB ini sangat nyata, terlihat dari aksi demonstrasi yang dilakukan oleh berbagai kelompok, termasuk ibu rumah tangga, pekerja, mahasiswa, dan akademisi. Mereka yang tergabung dalam Aliansi Balikpapan Melawan (Bakwan) berkumpul di depan Kantor Wali Kota untuk menyuarakan protes.
“Keresahan publik semakin besar, tapi Wali Kota tidak juga membatalkan Perwali tentang penyesuaian tarif PBB. Padahal, pengaturan pajak daerah termasuk dalam otonomi daerah,” kritik Mangara.
Disayangkannya, sikap Wali Kota Balikpapan yang hanya mengutus pejabat bawahannya untuk menemui para demonstran. “Wali Kota meminta suara rakyat saat mencalonkan diri. Sekarang, saat rakyatnya resah, seharusnya beliau turun langsung sebagai seorang pemimpin yang jantan untuk menemui warganya,” tuturnya.
Menurut Mangara, satu-satunya solusi untuk menyelesaikan polemik ini adalah dengan mencabut Perwali tentang kenaikan tarif NJOP dan PBB-P2.
“Tidak ada alasan untuk menunda. Konsekuensinya jelas, segera batalkan kebijakan itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, para ibu yang tergabung dalam Komunitas Wirausaha Balikpapan Bersatu (KWBB) turut mendukung aksi unjuk rasa mahasiswa di Balikpapan dengan memberikan bantuan konsumsi.
Salah satu perwakilan KWBB, Nunuk, mengatakan bahwa mereka percaya bahwa perjuangan mahasiswa akan lebih kuat jika didukung oleh masyarakat yang merasakan langsung dampak kebijakan pemerintah.
“Jika mahasiswa bergerak sendiri, seolah-olah hanya inisiatif sepihak. Tapi, ketika warga terlibat, itu benar-benar menjadi suara masyarakat Balikpapan,” kata Nunuk, usai demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Senin (25/8/2025) sore.
Nunu mengaku jika bu-ibu Balikpapan, khususnya, sangat merasakan dampak ekonomi saat ini. Mereka tidak hanya mengurus rumah tangga, tetapi juga berperan sebagai tulang punggung keluarga.
“Kami yang paling merasakan dampaknya. Sekarang, para ibu bukan lagi tulang rusuk, tapi tulang punggung. Kami berdagang dari acara ke acara demi bertahan hidup, bukan dari bulan ke bulan, tetapi dari hari ke hari,” jelasnya.
Sebagai bentuk dukungan nyata, KWBB menyumbang Rp1,3 juta untuk konsumsi mahasiswa.
JADI POTONGAN TAHUN DEPAN
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan seluruh kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masyarakat akibat penundaan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2025 akan dialihkan sebagai pengurang kewajiban pajak pada tahun berikutnya.
Kebijakan itu diterapkan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak wajib pajak.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham Mustari, menegaskan bahwa warga yang telah melakukan pembayaran kelebihan PBB akan dikompensasi pada PBB 2026.
Apabila selisih pembayaran masih besar, sebutnya, kompensasi akan diteruskan hingga lunas di tahun-tahun berikutnya.
“Warga yang sudah membayar akan kita kompensasi di tahun depan menjadi faktor pengurang PBB 2026. Kalau selisihnya masih besar, kompensasi akan dilanjutkan hingga lunas di tahun-tahun berikutnya,” kata Idham, pada Selasa (26/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa NJOP 2025 tetap menggunakan besaran tahun 2024 sehingga tarif PBB tidak mengalami kenaikan.
Meski demikian, penundaan penyesuaian NJOP berpotensi menyebabkan kehilangan pendapatan daerah sekitar Rp20-25 miliar.
Hingga saat ini, realisasi PBB 2025 telah mencapai Rp110 miliar dari target Rp150 miliar. Potensi kehilangan dari wajib pajak dengan nilai objek di bawah Rp100 juta relatif kecil, hanya sekitar Rp1,5 miliar.
Adapun batas akhir pembayaran PBB 2025 ditetapkan pada 30 September, meski pemerintah kota masih mempertimbangkan opsi perpanjangan.
“Kita akan pastikan hak masyarakat tetap aman. Kelebihan pembayaran tidak akan hilang, melainkan dialihkan ke tahun berikutnya,” tekan Idham.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyebut bahwa seluruh proses kompensasi dilakukan melalui sistem resmi pemerintah kota, yang memerlukan prosedur dan pertanggungjawaban sehingga tidak bisa diselesaikan secara instan.
“Penyelesaian PBB P2 tahun 2025 tidak diberlakukan, sehingga yang berlaku adalah PBB tahun 2024. Kompensasi akan diberikan di tahun berikutnya,” tutur Bagus.
Ia mengatakan, pemerintah telah meninjau mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran yang mengacu pada sistem tahun 2021.
Bagus pun mengungkapkan, seluruh pengelolaan PBB dijalankan sesuai sistem dan mekanisme pemerintah kota.
“Yang jelas kami tidak akan mengambil uang yang sudah bapak-bapak atau ibu-ibu bayarkan dan prosentasinya juga masih kecil.
Jadi tolong, tolong ini bisa dipahami. Kami ini ada sistem pemerintah kota semuanya harus berjalan sesuai dengan tupoksinya. Kami tidak akan mengambil uang sepersen pun yang bukan hak kami,” tandasnya dihadapan aksi massa penolakan kenaikan PBB di Balikpapan, pada Senin (25/8/2025).
Sejumlah warga pun menyuarakan kekhawatiran terkait lamanya proses kompensasi. Vera, perwakilan Serikat Buruh Balikpapan, menilai bahwa kelebihan pembayaran seharusnya segera dikembalikan kepada warga, bukan menunggu satu tahun.
“Kalau warga membayar Rp1 juta dan seharusnya hanya Rp200 ribu, kelebihan Rp800 ribu itu tidak boleh ditahan sampai satu tahun. Ini bisa dianggap sebagai pinjaman modal, padahal seharusnya langsung dikembalikan,” ucapnya dengan lantang.
Ia menyoroti bahwa dana yang mengendap seharusnya dikembalikan segera.
Balikpapan sendiri, ungkap Vera, memiliki sekitar 300 ribu kepala keluarga sebagai wajib pajak PBB, sehingga jumlah warga yang terdampak cukup signifikan.(SALSA/CHANDRA/ARIE)