Suami Perintah Istri Makan Serpihan Tembok

NUNUKAN, NOSAKALTARA – Pria berinisial berinisial SUK (42), melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Bahkan, sudah sejak bertahun-tahun lamanya.

Terakhir, tepatnya pada Jumat (31/1/2025) lalu, pelaku menyuruh istrinya memakan serpihan tembok yang dipecahkan sendiri.

“Pengakuan korban, KDRT ini sudah sejak dulu lagi. Tapi karena korban sudah tidak tahan, makanya (korban) memberanikan diri untuk melapor,” kata Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas, Ipda Zainal Yusuf, Selasa (4/1/2025).

Zainal mengungkapkan, serpihan tembok yang diperintahkan pelaku agar korban memakannya itu merupakan sikap temperamental pelaku.

Pelaku menghancurkan tembok bagian belakang rumahnya, karena merasa kesal setelah melakukan pemukulan terhadap istrinya.

“Lalu, serpihan tembok yang pecah itu, disuruh bersihkan. Katanya, kalau istrinya tidak membersihkan, dia minta istrinya yang makan,” ungkap Zainal.

Tidak sampai di situ, pelaku kembali melakukan pemukulan terhadap istrinya, saat pelaku meminta handphone milik korban.

Karena handphone milik korban tidak ditemui oleh pelaku, pelaku langsung memukuli bagian belakang korban dengan menggunakan gagang sapu.

“Akibatnya, bagian belakang korban memar dan kelingking kiri mengalami patah,” ungkapnya.

Pelaku yang telah ditangkap, dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, atau Pasal 351 ayat (1) KUHP. (ALAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *