PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Berau berupaya melakukan penataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut dilakukan karena menindaklanjuti surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Indonesia Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, tanggal 12 Desember 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said mengungkapkan, Pemkab Berau telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait tenaga kerja non ASN.
“Aturan yang ada ini justru mengancam status pegawai non ASN, yang masa kerjanya masih belum genap dua tahun,” kata Said, Minggu (5/1/2025).
Dalam SE bernomor 870/1459/BKPSDM-1/2024 itu, berisi beberapa poin yang menjadi perhatian bagi seluruh Kepala OPD, serta Kepala Sekolah SD dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.
Pertama, syarat dan kriteria tenaga Non ASN yang dapat diperpanjang kontraknya di tahun 2025, yaitu tenaga Non ASN yang sementara mengikuti rangkaian seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II, baik yang dinyatakan lulus ataupun tidak lulus. Kemudian tenaga Non ASN yang sementara menunggu pengangkatan sebagai CPNS.
Poin kedua, untuk waktu perpanjangan kontrak sampai dengan pengangkatan menjadi ASN. Untuk perpanjangan kontrak tenaga Non ASN sebagaimana dimaksud pada point 1, ditetapkan secara kolektif oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Berau melalui BKPSDM Berau
Poin ketiga, dalam rangka menginventarisir tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau dengan kriteria, tenaga non ASN masuk dalam Database BKN, yang mengikuti seleksi CPNS dengan status tidak lulus. Dan tenaga non ASN dengan masa kerja 2 tahun terhitung sampai tanggal 7 Januari 2025, yang mengikuti seleksi CPNS dengan status tidak lulus.
Selain itu, perangkat daerah juga diminta menyampaikan data tenaga non ASN yang bersangkutan, melalui BKPSDM Kabupaten Berau, dengan batas waktu tanggal 3 Januari 2025 pukul 16.00 WITA.
Sanksi administrasi dan pidana terhadap pelanggaran Undang-undang 20 Tahun 2023 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, merupakan tanggung jawab mutlak Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Sekolah.
Said berharap, nantinya ada mekanisme lain yang bisa dilakukan, khususnya bagi mereka yang masa kerjanya masih dibawah dua tahun.
“Contoh misalnya dalam bentuk outsourcing dan sebagainya, karena itu masih dimungkinkan untuk merubah status mereka,” pungkasnya. (RIZAL)