Kota Jakarta kini bukan lagi menjadi ibu kota negara lantaran status DKI sudah resmi dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto. Sementara Ibu Kota Nusantara (IKN), secara resmi jadi ibu kota politik paling lambat tahun 2029.
Pencabutan status DKI Jakarta, menjadi DKJ tertuang saat diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota ke Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim).
Perubahan status DKI Jakarta menjadi DKJ tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.Aturan itu ditandatangani Prabowo pada 30 November 2024.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, lantas berwenang mengatur berbagai aspek di kawasan tersebut, termasuk mengenai perhubungan yang mencakup pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorang (Pasal 24 ayat 2).
Pasal yang sama juga menyebutkan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diizinkan melakukan uji coba dan penerapan teknologi serta inovasi rekayasa lalu lintas. Kesimpulannya,status DKI dicabut berdasarkan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota ke Nusantara.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.
Aturan itu diterbitkan untuk memberikan kejelasan penamaan jabatan jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, anggota DPRD, anggota DPR, yang semula melekat pada Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta, atau yang berasal dari daerah pemilihan provinsi DKI Jakarta.
Setelah diterbitkannya Undang-Undang tentang IKN, sehingga perlu adanya perubahan nomenklatur jabatan.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan, kemungkinan pemerintahan akan pindah ke IKN, Kalimantan Timur pada 2028. Hasan mengatakan paling lambat 2029 atau setelah IKN dinyatakan menjadi Ibu Kota politik.
“Pembangunan IKN akan terus dilanjutkan. Jika tidak ada kendala maka tahun 2028, atau paling lambat 2029 IKN sudah bisa menjadi ibu kota politik,” kata Hasan kepada wartawan, Selasa, 10 Desember 2024.
Hasan memastikan pembangunan IKN akan terus berlanjut.Jika tak ada kendala, setidaknya pembangunan gedung legislatif dan yudikatif akan selesai di masa kepemimpinan Prabowo dan IKN resmi jadi ibu kota pada 2029.
“Presiden mengatakan bahwa pemindahan pemerintahan ke IKN setelah IKN bisa memerankan fungsi sebagai ibu kota politik. Artinya, ada kantor eksekutif, kantor legislatif, dan kantor yudikatif di sana,” ujar Hasan.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan, Presiden Prabowo akan berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Agustus 2028. “Targetnya Pak Prabowo itu (pindah ke IKN) 17 Agustus 2028 sudah berkantor di sana,” ujar Dody, saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.
Lanjutnya, Presiden Prabowo masih menunggu kesiapan sarana dan prasarana di IKN, seperti gedung legislatif dan yudikatif.
Kapan ASN Pindah ke IKN?
Dikutip dari laman resmi KemenPAN RB, Berdasarkan hasil penapisan yang telah dilakukan, terdapat beberapa prioritas unit kerja mana saja pada beberapa K/L untuk dipindah secara bertahap.
Prioritas Pertama, terdapat 179 Unit Eselon I dari 38 K/L; Prioritas Kedua, terdapat 91 Unit Eselon I dari 29 K/L; dan Prioritas Ketiga, terdapat 378 Unit Eselon I dari 59 K/L.
Semua ASN K/L pada satuan kerja pusat akan dipindahkan ke IKN; skema pemindahan ASN dilakukan secara bertahap; setiap ASN diharapkan mendapat satu unit hunian apartemen/rumah dinas (disesuaikan dengan ketersediaannya); ASN yang dipindah pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir); serta penerapan Smart Government.
Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengaku, belum mengetahui secara pasti kapan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kata dia, sejauh ini pihaknya masih menunggu arahan Presiden Prabowo terkait kepindahan ASN ke IKN.
“Saya sendiri belum mendapatkan arahan dari Bapak Presiden kapan akan berpindah. Tetapi konsen Bapak Presiden itu memang bahwa nanti berpindah ke IKN itu di saat trias politika juga sudah siap secara keseluruhan,” ujar Rini usai menghadiri ASN Cultural Fest 2024 di Jakarta, Selasa, 10 Desember 2024.
Rini memastikan kepindahan ASN ke IKN menunggu kementerian baru bekerja secara stabil. “Nah ini, kalau dari kami tentunya kami harus menunggu dulu nih dari 34 (kementerian) ke 48 kementerian pasti formasi berubah, jabatan fungsional berubah, kelas jabatan berubah, dan sebagainya gitu,” pungkasnya.(disway.id/arie)