SPMB Antisipasi Titipan?

Penerimaan siswa baru kian diperketat regulasinya oleh pemerintah, demi pemerataan, bahkan agar tak ada titipan di sekolah-sekolah tertentu.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikasmen) menjamin kebijakan baru terkait proses penerimaan siswa baru melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), dapat memperkuat pemerataan layanan pendidikan dan memastikan bahwa setiap anak Indonesia memiliki akses terhadap pendidikan yang berkualitas.

Untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada pemangku kepentingan terkait, Kemendikdasmen bersama Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (Bakohumas) melaksanakan Forum Tematik Bakohumas yang mengangkat tema “SPMB Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”, di Plasa Insan Berprestasi, Kompleks Kemendikdasmen.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, mendorong agar SPMB dapat dilaksanakan secara objektif; transparan; akuntabel; berkeadilan; dan tanpa diskriminasi.

“Kebijakan tersebut merupakan elaborasi dari amanat konstitusi, karena pendidikan adalah hak seluruh warga negara. Bukan saja mereka mendapatkan hak dan akses, tetapi juga mendapat pendidikan yang bermutu,” ucap Wamen Atip.

SPMB memiliki filosofi utama Pendidikan Bermutu untuk Semua, yang memastikan domisili murid mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan terdekat. Kebijakan ini juga memberikan perhatian khusus pada kelompok masyarakat kurang mampu serta kebutuhan spesifik daerah melalui fleksibilitas kebijakan di tingkat daerah.

“SPMB ini bukan saja mengatur tentang penyebaran sekolah-sekolah yang dapat diakses, tetapi juga berusaha untuk memastikan bahwa sekolah tersebut bermutu. Dalam hal ini, pemerintah daerah harus memberikan data-data mengenai satuan pendidikan yang ada di wilahnya.”

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, mengatakan bahwa kebijakan SPMB mencakup seluruh sistem penerimaan murid, termasuk pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah, dan integrasi teknologi.

Adapun tujuan kegiatan Forum Bakohumas ini adalah sebagai sarana diseminiasi informasi terkait kebijakan program Kemendikdasmen pada forum humas pemerintah, sekaligus memperkuat sinergi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, untuk memelihara jejaring kehumasan sekaligus menyosialisasikan kebijakan SPMB.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa, Kementerian Komunikasi dan Digital, Molly Prabawaty, menyoroti bagaimana pendidikan Indonesia menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam tiga area utama, yaitu akses pendidikan, kualitas pendidikan, dan lingkungan belajar.

“Hadirnya kebijakan (SPMB) ini menjadi harapan seluruh anak Indonesia untuk memeroleh layanan pendidikan berkualitas. Karena kebijakan ini membuat proses penerimaan murid baru menjadi lebih objektif, akuntabel, dan adil,” ucap Molly.

Ia pun menambahkan terkait pentingnya kebijakan ini dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. “Dalam mewujudkan hal tersebut, anggota Bakohumas perlu berkolaborasi dan bersinergi dalam membangun narasi yang kuat, serta menggaungkannya bersama-sama melalui berbagai saluran komunikasi yang kita kelola,” imbuhnya.

Forum Tematik Bakohumas dihadiri oleh 300 peserta yang terdiri dari humas kementerian/lembaga anggota Bakohumas, humas pemerintah daerah, dan komunitas pendidikan. Turut hadir sebagai pembicara yaitu Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto; Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih; dan Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa, Molly Prabawaty.

Melalui forum ini, Kemendikasmen berharap kebijakan SPMB dapat diterima dan dipahami secara menyeluruh oleh semua pemangku kepentingan, serta mendorong kolaborasi aktif dalam pelaksanaannya demi mewujudkan pendidikan yang adil dan bermutu bagi seluruh anak Indonesia.

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 melalui Surat Edaran Nomor 2728/C/HK.04.01/2025.

SPMB menggantikan sistem PPDB dan akan diterapkan secara nasional di seluruh jenjang: PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK.

Langkah ini bertujuan mewujudkan penerimaan murid yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Dasar Hukum dan Sosialisasi

SPMB 2025/2026 mengacu pada: Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 (tentang standar pengelolaan pendidikan), dan Keputusan Kepala BSKAP No. 071/H/M/2024 tentang teknis rombongan belajar.

Sosialisasi telah dilakukan pada 11 Maret 2025, dan melibatkan seluruh dinas pendidikan dan unit pelaksana teknis (UPT) di Indonesia.

Tahap Perencanaan telah dilakukan pada Maret–April 2025, antara lain penetapan wilayah dan daya tampung, Penetapan petunjuk teknis dan kuota per jalur,

Pembentukan panitia penerimaan, Penyediaan aplikasi SPMB, Sosialisasi ke publik, Deklarasi keterbukaan dan keadilan pelaksanaan SPMB yang ditentukan oleh daerah.

Tahap Pelaksanaan (Mei–Juli 2025)

kegiatannya berupa pengumuman pendaftaran, Minggu Pertama Mei 2025, penyediaan kanal pengaduan dan pelaporan selama pelaksanaan SPMB berlangsung, dan penetapan murid baru pada Juni-Juli 2025, dengan catatan: Mengikuti kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Tahap Pasca-Pelaksanaan (Agustus 2025):

Kegiatannya antara lain Integrasi data murid baru ke sistem Dapodik, Pelaporan sekolah ke dinas pendidikan, dan Pelaporan dari dinas ke BBPMP/BPMP maksimal tiga bulan setelah SPMB berakhir.

Fokus Evaluasi dan Transparansi

Berdasarkan evaluasi 2024 lalu, isu daya tampung sekolah menjadi perhatian utama.

Pemerintah daerah diminta: Menganalisis dan menetapkan daya tampung semua sekolah (negeri, swasta, dan yang dikelola kementerian lain), Menyesuaikan jumlah murid sesuai kuota yang diumumkan, dan Mengintegrasikan semua data penerimaan ke Dapodik secara tepat waktu.

Pemerintah pusat akan mengunci jumlah murid per rombongan belajar dalam sistem jika melebihi kuota yang diumumkan.

Pelaksanaan SPMB 2025/2026 harus dikawal ketat oleh seluruh dinas pendidikan dan UPT. Pemerintah daerah diimbau untuk: Melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam deklarasi SPMB yang bersih, dan Berkoordinasi aktif dengan BBPMP/BPMP selama pelaksanaan.

Untuk informasi lebih lanjut dan akses ke panduan teknis, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Kemendikdasmen.(disway.id/arie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *