Gaji tim ahli Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), sempat jadi perbincangan karena dianggap terlalu besar. DPRD Kaltim mempertanyakan kinerja tim ahli tersebut.
——————————————-
Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur Sabaruddin Panrecalle menanggapi polemik terkait besaran gaji Tim Ahli Gubernur yang belakangan menjadi perbincangan publik.
Isu tersebut mencuat setelah muncul informasi mengenai anggaran tim ahli gubernur yang mencapai miliaran rupiah, termasuk untuk honorarium serta perjalanan dinas.
Total alokasi anggaran untuk Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2026 mencapai Rp10,50 miliar untuk masa kerja sembilan bulan. Anggaran itu terdiri atas Rp8,3 miliar untuk honorarium anggota tim dan Rp2,9 miliar untuk biaya perjalanan dinas, baik dalam maupun luar daerah.
Sabaruddin menyebut, penilaian terhadap besaran honor tidak dapat dilakukan hanya dari angka nominal semata. Menurut dia, besaran honor perlu dikaitkan dengan tingkat tanggung jawab, risiko pekerjaan, serta kemampuan individu yang mengisi posisi tersebut.
“Itu tergantung dengan tingkat risiko dan kemampuan seseorang. Sekarang indikatornya kita mengukur dari mana dulu?” ujar Sabaruddin, Sabtu (7/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam banyak pekerjaan profesional, nilai upah atau honor sering ditentukan berdasarkan tingkat kesulitan pekerjaan serta tanggung jawab yang diemban. Gaji yang terlihat besar belum tentu berlebihan jika pekerjaan yang dijalankan memiliki beban tinggi dan membutuhkan keahlian khusus.
“Kalau bebannya terlalu berat, gaji Rp20 juta itu bisa dianggap kecil. Tetapi kalau bebannya tidak terlalu berat, bisa dianggap besar,”jelasnya.
Sabaruddin mencontohkan, pekerjaan dengan risiko tinggi, seperti pekerja konstruksi di gedung pencakar langit. Meski memiliki bayaran tinggi, pekerjaan tersebut tidak selalu diminati karena risiko keselamatan yang besar.
“Pertanyaannya tim ahli itu apa yang dikerjakan. Itu yang harus dilihat,” tambah Sabaruddin.
Sebagai informasi, Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur Tahun 2026, dipimpin oleh Dr. Ir. H. Irianto Lambrie, sebagai ketua, yang dibentuk melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026. Tim ini berfokus pada percepatan pembangunan dengan komposisi 47 personel, termasuk Hijrah Mas’ud sebagai wakil ketua.
Adapun, Tim ini mencakup bidang Sumber Daya Manusia, Ekonomi, Infrastruktur, Optimalisasi Pendapatan dan Keuangan Daerah, serta Komunikasi Publik.
Berdasarkan dokumen Rincian Anggaran Belanja Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2026, dialokasikan anggaran sekitar Rp8,34 miliar untuk pembayaran uang kehormatan Tim Ahli Strategis Percepatan Pembangunan periode 2025–2030. Anggaran ini digunakan untuk membiayai berbagai posisi dalam struktur tim dengan skema pembayaran per orang per bulan selama sembilan bulan.
Rinciannya mencakup: Ketua tim 1 orang, dengan gaji Rp40 juta per bulan. Dengan total Rp360 juta. Wakil ketua berjumlah 2 orang, dengan honor Rp35 juta per bulan (total Rp630 juta). Kemudian, Koordinator bidang/divisi berjumlah 4 orang, digaji Rp30 juta per bulan (total Rp1,08 miliar).
Anggota bidang/divisi berjumlah 11 orang, dengan gaji Rp20 juta per bulan (total Rp1,98 miliar). Sedangkan dewan penasihat ada 8 orang, digaji Rp45 juta per bulan (total Rp3,24 miliar).
Seluruh komponen tersebut tercantum sebagai bagian dari belanja kegiatan untuk dukungan strategis percepatan pembangunan daerah.
Sabaruddin menekankan, besaran honor harus dikaitkan dengan kualitas sumber daya manusia yang mengisi posisi tersebut. Individu dengan pengalaman dan keahlian khusus memiliki nilai profesional berbeda dibandingkan tenaga yang tidak memiliki kompetensi serupa.”Nominal itu bisa dianggap besar atau kecil tergantung indikator yang dipakai,” imbuhnya.
Ia berharap, polemik mengenai honor tim ahli tidak hanya berhenti pada perdebatan angka, tetapi juga mendorong penilaian terhadap kinerja tim tersebut dalam mendukung program pembangunan daerah.
“Yang penting kita lihat kontribusinya. Kalau memang memberi manfaat besar bagi pembangunan daerah, tentu masyarakat juga bisa menilai secara objektif,” pungkas Sabaruddin.
SUDAH KONSULTASI KE KEMENDAGRI
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni memastikan, pengaturan mengenai tim ahli gubernur telah melalui proses konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu disampaikan Sri Wahyuni menanggapi sorotan publik mengenai besaran honorarium tim ahli gubernur yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub), yang disebut mencapai sekitar Rp40 juta per orang per bulan. Menurut Sri Wahyuni, ketentuan mengenai tim ahli gubernur telah dicantumkan dalam lampiran peraturan gubernur dan sebelumnya telah dikonsultasikan kepada pemerintah pusat.
“Lampiran peraturan itu sudah dikonsultasikan dengan Kemendagri. Karena ini tenaga ahli dan kita mengacu juga pada beberapa daerah,” kata Sri Wahyuni, Sabtu (7/3/2026).
Ia menegaskan, penetapan besaran honorarium tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kata dia, melakukan perbandingan dengan kebijakan serupa di sejumlah daerah lain sebelum menetapkannya dalam aturan daerah.
Menurut Sri, keberadaan tim ahli gubernur dimaksudkan untuk memberikan masukan strategis kepada kepala daerah dalam berbagai bidang kebijakan pemerintahan dan pembangunan.
“Karena ini tenaga ahli, tentu kita membutuhkan orang-orang yang memang memiliki keahlian dan pengalaman di bidangnya,”ujarnya.
Ia juga menyebutkan sejumlah pemerintah daerah, bahkan memiliki besaran honor tenaga ahli yang lebih tinggi dibandingkan yang diterapkan di Kalimantan Timur.”Termasuk juga DKI, bahkan di atas kita. Kita tidak sebesar itu,” sebut Sri.
Sri Wahyuni menegaskan penetapan anggaran tersebut tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan tenaga ahli untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan pemerintah provinsi.”Semua tetap kita sesuaikan dengan kemampuan daerah dan kebutuhan pemerintah provinsi,”kata dia.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan seluruh kebijakan yang berkaitan dengan pembentukan tim ahli gubernur tetap mengikuti prosedur yang berlaku serta melalui proses konsultasi dengan pemerintah pusat. (MAYANG SARI/ARIE)












