PAGAR SMPN 01 Bidukbiduk kembali digembok oleh pihak ahli waris. Penggembokan tersebut dilakukan pada Minggu (1/6/2025) sore. Sehingga, para peserta didik yang hendak masuk ke sekolah satu per satu menyelinap masuk lewat celah pagar yang sempit.
Kepala sekolah SMPN 01 Bidukbiduk, Marselus Blalo Openg, mengatakan bahwa dirinya mengetahui digemboknya pintu pagar sekolah tersebut pada Minggu malam.
“Saya tidak tahu apa masalahnya kembali digembok. Tapi itu sudah kami laporkan ke Dinas Pendidikan dan instansi terkait,” kata Marselus, Selasa (3/6/2025).
Pihak sekolah pun diminta melaporkannya ke Polsek Bidukbiduk karena dianggap sudah mengganggu aktivitas belajar mengajar.
“Sudah kami laporkan, sesuai arahan yang kami terima. Sudah ada anggota polisi juga yang datang ke sekolah,” ujarnya.
Meski pagar sekolah tengah digembok, aktivitas kegiatan belajar mengajar tetap berjalan lancar seperti biasa. Dirinya mengaku sedih sekaligus prihatin melihat para pelajar harus masuk sekolah melalui celah pagar. Namun, jika hal itu tidak dilakukan, anak-anak didiknya tidak bisa belajar dengan baik. Proses belajar mengajar tentu terganggu bahkan lumpuh.
“Mau tidak mau itu kami lakukan,” imbuhnya.
Marselus mengungkapkan, sebenarnya pihak yang mengklaim ahli waris telah melayangkan gugatan ke pengadilan perdata. Namun, dirinya tidak mengetahui kelanjutan dari gugatan itu.
“Kami tidak tahu kelanjutannya bagaimana, ya semoga saja persoalan ini cepat selesai,” harapnya.
Mantan Camat Bidukbiduk yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Berau, Syafri menambahkan, permasalahan tanah SMPN 1 Bidukbiduk sudah melalui jalur pengadilan pada 2024 lalu.
Ahli waris menggugat Pemkab Berau melalui Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, namun dalam prosesnya penggugat tidak diterima gugatannya. Jika ahli waris merasa keberatan, Pemkab Berau mempersilahkannya untuk menggugat lagi di pengadilan. Namun, dia juga memperingatkan untuk tidak mengganggu jalannya aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut.
“Silahkan saja menggugat kembali, tapi jangan mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah itu. Karena ada konsekuensi hukum yang diterima kalau itu dilakukan,” pungkasnya. (RIZAL)