Sidang Dugaan Suap Dayang Donna Walfiaries Tania,Terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Digelar

Suasana sidang perdana Dayang Donna Faroek di PN Samarinda (Disway/mayang)

Sidang dugaan suap Dayang Donna Walfiaries Tania,terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) digelar, penasihat hukum merasa keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak sesuai.

————————————————-

Dayang Donna Walfiaries Tania, putri mantan Gubernur Kalimantan Timur 2013–2018 almarhum Awang Faroek Ishak, menjalani sidang perdana dugaan suap terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim periode 2013–2018, Kamis (29/1/2026) di Pengadilan Negeri Samarinda Jalan M.Yamin.

Adapun, Perkara ini tercatat dengan Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr, dan disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Radityo Baskoro, dengan anggota hakim Lili Evelin dan Suprapto.

Kasus ini bergulir ketika KPK menetapkan Donna sebagai tersangka pada 26 September 2024. Setelah hampir setahun menunggu, Donna akhirnya resmi ditahan pada 10 September 2025, menyusul penahanan Rudy Ong dua pekan sebelumnya. Penanganan perkara ini diawasi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, yang terdiri dari Agung Satrio Wibowo, Gilang Gemilang, Rony Yusuf, Greafik Loserte, dan Lignauli Theresa.

Dalam persidangan, JPU menempatkan Donna sebagai pihak yang diduga berperan sebagai perantara praktik suap terkait pengurusan perpanjangan enam IUP eksplorasi milik empat perusahaan terafiliasi Rudy Ong Chandra, yakni PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

“Terdakwa Dayang Donna diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan enam IUP eksplorasi milik perusahaan terafiliasi Rudy Ong. Dari hasil penyidikan, Donna menerima uang senilai Rp3,5 miliar yang disiapkan Rudy Ong sebagai imbalan atas kelancaran penerbitan izin,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui, peristiwa itu disebut berlangsung di Hotel Bumi Senyiur, Jalan Pangeran Diponegoro 17–19, Samarinda. Donna diduga bertindak bersama almarhum Awang Faroek Ishak, yang dalam berkas terpisah disebut telah meninggal dunia saat penyidikan.

Atas dasar itu, JPU menilai 6 IUP eksplorasi itu diterbitkan melalui Pertimbangan/Advis Teknis yang bersifat formalitas, tanpa kajian mendalam, sehingga bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara sesuai Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999.

Adapun latar belakang Dayang Donna, selain anak mantan gubernur, Dia juga pengusaha dan pernah menjabat Ketua HIPMI Kaltim 2014–2017, maupun ketua Kadin Kaltim.

Dari Surat Dakwaan JPU KPK, kronologi kasus ini dimulai pada 2010–2013, ketika perusahaan Rudy Ong memiliki 6 SK IUP Eksplorasi yang diterbitkan Bupati Kutai Kartanegara. Setelah masa berlaku habis pada 2013, Rudy Ong meminta direktur perusahaannya, Hairil Asmy, untuk mengurus perpanjangan. Hairil memperkenalkan Dayang Donna kepada Sugeng, makelar izin pertambangan yang dekat dengan pejabat daerah.

Pada 17 Juni 2014, Rudy Ong memberi kuasa kepada Sugeng untuk mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi dan satu KP eksplorasi milik PT Tara Indonusa Coal (TIC). Izin PT TIC berhasil diterbitkan pada 29 Agustus 2014 melalui Chandra Setiawan alias Iwan Chandra, sementara 6 IUP lain mandek karena sengketa kepemilikan di pengadilan perdata Jakarta Utara.

Situasi berubah pada Oktober 2014, setelah UU 23/2014 berlaku, memindahkan kewenangan perizinan pertambangan dari kabupaten/kota ke provinsi. Permohonan perpanjangan IUP kemudian diajukan ke Pemprov Kaltim. Rudy Ong, Sugeng, dan Iwan Chandra menemui Awang Faroek di rumah dinas, termasuk bertemu dengan Donna. Jaksa menuliskan, bahwa gubernur dan Donna bersedia memperlancar pengurusan perpanjangan IUP eksplorasi, sehingga proses birokrasi berjalan.

Iwan Chandra kemudian menemui Amrullah, kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim, dan menyampaikan bahwa pengajuan sudah disetujui gubernur serta diurus Donna. Pertengahan Januari 2015, Donna menghubungi Amrullah untuk meminta percepatan proses. Amrullah pun memerintahkan jajaran penyusunan advis teknis, termasuk Markus Taruk Allo dan Arifin, untuk menindaklanjuti tanpa kajian lebih lanjut. Arifin kemudian menyampaikan ke PTSP bahwa izin sedang menunggu “gedung putih”, istilah untuk rumah dinas gubernur.

Pada 29 Januari 2015, Kepala BPPMD-PTSP Diddy Rusdiansyah, atas nama gubernur, menandatangani 6 SK perpanjangan IUP eksplorasi dengan penanggalan mundur 27 Januari 2015 (Nomor SK 503/133–503/138/IUP-EKSP/BPPMD-PTSP/I/2015). Dokumen kemudian diserahkan melalui beberapa perantara hingga sampai ke Donna di Kantor HIPMI Kaltim, Jalan Arief Rahman Hakim No. 6, Samarinda.

Dakwaan juga mengungkap negosiasi uang Rp3,5 miliar. Pada 1 Februari 2015, Rudy Ong meminta Sugeng mempertemukan dirinya dengan Donna. Keesokan harinya, Donna menegaskan angka Rp3,5 miliar, menolak tawaran Rp1,5 miliar dari Iwan Chandra.

Saat itu, pertemuan resmi mereka berlangsung pada 3 Februari 2015 di Ruang Anggana, Hotel Bumi Senyiur, yang dihadiri Rudy Ong, Sugeng, Donna, dan asisten pribadi Donna, Airin Fithria. Anggaran Rp3,5 miliar pun telah disiapkan Rp3 miliar dalam amplop cokelat (dolar Singapura) dan Rp500 juta dari mobil Rudy Ong, kemudian diserahkan ke Donna. Namun, ternyata uang itu bukan untuk Donna. Melainkan diserahkan kepada Awang Faroek, ayahnya.

Situasi inilah yang disebut JPU sebagai keterlibatan aktif Donna. Dia disebut menghubungi pengasuh anaknya, Imas Julia, untuk mengambil dokumen 6 SK perpanjangan IUP dari meja kerja Awang Faroek, yang kemudian dibawa ke hotel dan diserahkan ke Rudy Ong.

Pada malam harinya sekira pukul 20.00 Wita di hari yang sama, Sugeng menemui Donna dan Airin Fithria di Orange Cafe Samarinda untuk menanyakan bagiannya. Sugeng merasa bahwa Ia berhak dibayar atas jasanya yang telah mempertemukan Donna dengan Rudy Ong.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa mengklaim, bahwa seluruh uang Rp3,5 Miliar itu telah diberikan seluruhnya kepada Awang Faroek, dan ia tidak menerima bagian seperpun. Terdakwa Donna pun mengatakan justru ia mendatangi Sugeng karena juga ingin meminta bagiannya dari hasil proses 6 perizinan ini.

Atas semua runtutan perkara ini, Jaksa menjerat Donna dengan Pasal 12 huruf b UU Tipikor (UU 31/1999 jo UU 20/2001) juncto pasal terkait, termasuk Pasal 20 huruf c UU 1/2023 serta ketentuan pasal 18 UU Tipikor mengenai pidana tambahan.

PENASIHAT HUKUM SOROT KONTRADIKSI DAKWAAN JPU

Usai pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang lanjutan. Hal itu disampaikan oleh Hendri Kusnianto, penasihat hukum terdakwa, kepada awak media.

Hendri mengatakan pihaknya telah menerima dan mempelajari salinan surat dakwaan sejak satu minggu sebelum sidang perdana digelar. Dari hasil pencermatan, tim penasihat hukum menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam konstruksi dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.

“Kami sudah mendengar dan sebelumnya juga sudah membaca karena satu minggu sebelumnya sudah diserahkan salinan perkara dan dakwaan. Pada dasarnya, banyak hal yang akan kami tanggapi dalam perlawanan yang akan kami ajukan di persidangan berikutnya,”ujar Hendri, Kamis, (29/1/2026).

Salah satu catatan utama yang disoroti adalah perbedaan antara konstruksi dakwaan yang dibacakan di persidangan dengan pernyataan yang sebelumnya disampaikan dalam konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam konferensi pers tersebut, kata Hendri, terdakwa disebut memiliki peran aktif.

“Kalau kita dengar tadi, dakwaan ini justru agak berbeda dengan keterangan atau konferensi pers KPK sebelumnya yang menyatakan terdakwa mempunyai peran aktif. Dalam dakwaan, terdakwa justru ditempatkan sebagai perantara, sementara almarhum Awang Faroek Ishak disebut memiliki peran aktif,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan kontradiksi antara uraian perbuatan dengan pasal-pasal yang diterapkan oleh jaksa penuntut umum. Menurut Hendri, unsur turut serta yang didakwakan tidak diuraikan secara jelas dan terperinci.

Dalam dakwaan, kata dia, memang disebutkan bahwa Awang Faroek Ishak selaku gubernur memiliki peran utama. Namun, tidak dijelaskan perintah atau instruksi apa yang diberikan kepada terdakwa sehingga unsur turut serta dapat terpenuhi.

“Dalam dakwaan tidak dijelaskan perintah apa yang diberikan gubernur kepada terdakwa. Padahal, dalam unsur turut serta harus ada meeting of mind, harus ada kesamaan niat. Gubernur selaku apa, terdakwa selaku apa, itu harus jelas,” ujarnya.

Tim penasihat hukum juga menyoroti tidak jelasnya alur transaksi uang sebagaimana diuraikan jaksa. Hendri menyebut, dakwaan hanya menyebut adanya penyerahan uang hingga akhirnya disebut sampai ke tangan gubernur, namun tidak menjelaskan secara rinci proses transaksi tersebut.

“Seolah-olah tiba-tiba ada penyerahan uang, lalu uang itu sampai ke gubernur. Tapi bagaimana prosesnya, bagaimana uang itu berpindah tangan, tidak dijelaskan secara rigid,” tutur Hendri.

Terkait dugaan bahwa terdakwa menerima bagian sebesar tiga persen, Hendri menegaskan pihaknya akan membantah dalil tersebut dalam pembuktian di persidangan. Ia menyebut, pemberi yang diidentifikasi dengan inisial ROC dalam perkara lain telah menyatakan tidak pernah ada serah terima uang dengan terdakwa.

“Dari proses penyidikan sampai sekarang, terdakwa konsisten menyatakan tidak pernah menerima uang tersebut. Bahkan, dalam sidang perkara lain, pihak pemberi juga sudah membantah adanya serah terima itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendri menjelaskan bahwa terdakwa didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 5 atau Pasal 6 KUHP serta Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menitikberatkan pada unsur penerimaan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Yang dilarang adalah penerimaan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Terdakwa ini swasta. Karena itu, penuntut umum harus membuktikan bahwa uang tersebut benar-benar diterima oleh gubernur. Bagaimana proses uang itu sampai ke tangan gubernur, itulah yang tidak terurai dalam dakwaan,” pungkasnya.

Atas dasar sejumlah catatan tersebut, tim penasihat hukum memastikan akan menuangkan keberatan secara resmi dalam bentuk Eksepsi pada sidang berikutnya, sekaligus menguji pembuktian yang akan diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Sementara itu, Dayang Donna yang digiring mengenakn baju Oren tahanan KPK sempat dimintai keterangan usai persidangan. Donna mengungkapkan bahwa dirinya akan kooperatif mengikuti semua proses persidangan yang ada. “Ya kita ikuti saja prosesnya ya,” ucap Donna sembari menahan haru.

Donna tertunduk setelah mendengarkan semua pembacaan dakwaan oleh JPU kepada dirinya, dan akan menjawab semua dalam pengajuan Eksepsi pada Minggu depan. “Ya, Nanti dengar aja tanggal 5 ya,” singkatnya.

Sidang perkara dugaan suap terkait perpanjangan IUP di Kaltim ini akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa pada Kamis, 5 Februari 2026 mendatang. (MAYANG/ARIE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *