Siapkan Tambat Lengal untuk Menghindari Ancaman tabrakan kapal tongkang terhadap jembatan di Sungai Mahakam

Aktivitas Tambat kapal tongkang di pinggiran Sungai Mahakam dari radius Jembatan Mahakam I. (DISWAY KALTIM/MAYANG SARI)

Keamanan alur Sungai Mahakam, dibahas sejumlah pihak terkait, menyusul insiden-insiden yang terjadi. Penataan tambat menjadi prioritas, apalagi selama ini banyak kapal-kapal yang tambat ilegal.

————————-

Ancaman tabrakan kapal tongkang terhadap jembatan di Sungai Mahakam kembali menjadi perhatian. Insiden yang dipicu putusnya tali tambat dinilai berkaitan dengan maraknya tambatan liar yang belum memenuhi standar keselamatan.

Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menyebut persoalan tersebut menjadi fokus pembahasan dalam audiensi bersama sejumlah pihak, termasuk Kejaksaan dan otoritas pelabuhan.

“Yang dibahas tadi berkaitan dengan penambatan ilegal. Sekarang kan banyak kejadian, terutama di sekitar Mahulu, itu karena putusnya tali tambat ponton,” ujar Hamas sapaan akrabnya, Kamis (26/3/2026).

Kondisi tersebut, menjadi perhatian serius karena berpotensi membahayakan jembatan di atas Sungai Mahakam. Kapal tongkang yang lepas kendali akibat tambatan tidak memadai bisa menghantam struktur jembatan.

Dalam audiensi, lanjut Hamas, disepakati perlunya penataan ulang lokasi tambatan dengan mempertimbangkan aspek teknis dan keselamatan. Beberapa kriteria yang diusulkan antara lain lokasi tambatan tidak berada di jalur utama pelayaran, tidak terlalu dekat dengan jembatan, tidak berada di tikungan sungai, serta memiliki kedalaman yang memadai.

“Arahan dari KSOP, tempat tambatan itu harus memenuhi syarat teknis. Jangan di jalur utama, jaraknya dari jembatan juga harus aman, dan tidak di tikungan,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga akan mendorong penataan tambatan secara terintegrasi melalui pembentukan tim terpadu. Tim ini nantinya melibatkan berbagai pihak, termasuk instansi vertikal dan badan usaha.

Hamas menyebut, saat ini terdapat sekitar 33 titik tambatan yang teridentifikasi. Namun, belum seluruhnya memenuhi standar sehingga akan dilakukan seleksi untuk menentukan lokasi yang layak dijadikan tambatan resmi.”Nanti akan dipilah lagi mana yang memenuhi syarat secara teknis,” ucapnya.

Lanjutnya, KSOP juga mulai mengidentifikasi sejumlah lokasi yang dibidik menjadi tambatan resmi, di antaranya Dermaga Sungai Kunjang dan Pelabuhan Sungai Lais. Lokasi-lokasi tersebut dinilai memiliki potensi memenuhi aspek teknis dan keselamatan yang dipersyaratkan.

Ke depan, tambatan kapal akan dikelola secara legal melalui skema kerja sama, salah satunya melibatkan badan usaha daerah, yakni PT Kaltim Melati Bhakti Satya. Dengan pengelolaan resmi, aktivitas tambatan tidak hanya lebih tertib, tetapi juga berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan negara.

“Kalau dikelola secara legal, itu bisa masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan juga PNBP. Selama ini kan tambatan ini tidak terkelola, jadi potensi pendapatannya hilang,” jelasnya.

Hamas mengungkap, potensi pendapatan dari aktivitas tambatan cukup besar. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tarif tambatan berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per malam per kapal. Namun, karena belum ada sistem yang terstandarisasi, pendapatan tersebut belum sepenuhnya tercatat sebagai penerimaan resmi.

“Bayangkan kalau satu kapal Rp1 juta per malam, dengan puluhan kapal, itu berapa potensi yang hilang,” kata Hamas.

Selain aspek pendapatan, skema pengelolaan baru juga akan memperkuat aspek keselamatan. Nantinya, setiap titik tambatan dilengkapi kapal siaga yang beroperasi selama 24 jam untuk mengantisipasi kondisi darurat, seperti putusnya tali tambat.

Kapal tersebut juga dilengkapi sistem pelacakan otomatis atau Automatic Identification System (AIS), sehingga pergerakan kapal dapat dipantau secara real-time.

“Ada kapal siaga di setiap titik, jadi kalau ada kejadian tengah malam, tidak lagi dibiarkan. Semua bisa termonitor lewat AIS,” ucapnya.

Skema ini juga mencakup perlindungan melalui asuransi, sehingga jika terjadi insiden, tanggung jawab tidak sepenuhnya dibebankan kepada pemilik kapal. “Kalau sudah dikelola resmi, itu ada jaminan, termasuk asuransi. Jadi tidak membebani pemilik kapal,” tuturnya.

Meski demikian, Hamas menegaskan, pembahasan saat ini masih tahap awal. Hasil audiensi akan ditindaklanjuti melalui pembahasan di komisi terkait di DPRD Kaltim.

“Ini baru awal, nanti akan dibahas lebih lanjut di komisi yang membidangi,” pungkas Hamas.

Kepala Seksi Penjagaan, Patroli, dan Penyelidikan KSOP Kelas I Samarinda, Syahrun, menyampaikan, penataan menjadi bagian dari upaya bersama untuk menciptakan keteraturan di Sungai Mahakam.

Diakuinya, keberadaan area tambat di sejumlah titik dinilai belum tertata dengan baik. Sejumlah tambatan bahkan beroperasi tanpa pengelolaan resmi, termasuk di kawasan Jembatan Mahakam. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu gangguan terhadap keselamatan dan kelancaran pelayaran.

Pemerintah daerah kini mengambil langkah penataan dengan menyiapkan area tambat resmi, yang terkelola secara terstruktur. Upaya ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pengguna jasa pelayaran.

Dalam tahap awal pembahasan, dua titik mulai diusulkan sebagai lokasi tambat. Jumlah tersebut masih bersifat sementara dan terbuka untuk penambahan setelah melalui kajian lanjutan.

“Nanti masih bisa bertambah karena usulan dari instansi terkait akan disurvei terlebih dahulu,” kata Syahrun.

Tim survei akan turun langsung ke lapangan guna menilai kelayakan setiap lokasi. Penilaian mencakup kesesuaian peruntukan, aspek keselamatan, serta dampaknya terhadap arus pelayaran di Sungai Mahakam. Adapun, lokasi tambat yang diusulkan berada di sejumlah kawasan strategis.

Area sebelum Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) menjadi salah satu titik yang dipertimbangkan, mengingat aktivitas kapal di kawasan tersebut cukup padat. Selain itu, peluang penempatan titik tambat juga terbuka di wilayah setelah Jembatan Mahulu.

“Lokasinya kemungkinan ada sebelum Mahulu, dan mungkin juga setelah Mahulu. Ini masih dalam kajian karena Dinas Perhubungan Provinsi juga memiliki rencana pembangunan,” beber Syahrun.

Penataan, tegas Syahrun, memiliki tujuan utama menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban pelayaran. Dengan adanya titik tambat resmi, risiko insiden di perairan diharapkan dapat ditekan, termasuk potensi tabrakan kapal dengan objek vital seperti jembatan.

Selain meningkatkan aspek keselamatan, penataan juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pelayaran. Selama ini, keberadaan tambatan yang tidak resmi sering menimbulkan ketidakjelasan dalam pengelolaan.

Dalam pengelolaan ke depan, pemerintah membuka peluang keterlibatan badan usaha milik negara (BUMN). Di sisi lain, masyarakat pesisir juga berpotensi dilibatkan untuk mendukung operasional di lapangan.

Sebelumnya, Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, menyebut jumlah titik tambat di sepanjang Sungai Mahakam diperkirakan mencapai 11 hingga 18 lokasi. Titik-titik tersebut tersebar di beberapa kawasan, dan menjadi perhatian karena belum tertata secara optimal.

“KSOP mencatat terdapat sekira 10 hingga 18 titik buoy tambatan, terutama di kawasan sebelum Jembatan Mahulu. Area tersebut selama ini dikenal memiliki kepadatan aktivitas kapal yang cukup tinggi,” ucap Mursidi beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, penertiban terhadap tambatan kapal, menjadi bagian penting dalam rencana penataan. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi potensi gangguan di alur pelayaran sekaligus menciptakan keteraturan di lapangan.

Meski begitu, seluruh rencana penambahan titik tambat, masih berada pada tahap usulan. Setiap lokasi akan melalui proses survei dan kajian sebelum ditetapkan sebagai titik resmi.(MAYANG SARI/ARIE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *