PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Berau kini berhasil memenuhi fasilitas air bersih bagi 34 kepala keluarga yang tinggal di Kampung Mapulu, Kecamatan Kelay.
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dibangun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sejak tahun 2023 lalu, telah beroperasi dan sudah mengalirkan air bersih hingga ke rumah-rumah penduduk.
Kabid Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Decty Toge Manduli, menjelaskan, besar anggaran yang digunakan untuk membangun SPAM di Kampung Mapulu sekitar 1,6 milyar. Untuk biaya operasional, kata Decty, akan dibahas nanti setelah rapat kampung untuk menentukan tarif.
“Itu nanti dibahas setelah ada hasil kesepakatan warga untuk penentuan tarif, kalau dilaksanakan dengan baik pengelolaanya, pasti bisa,” tuturnya, Senin (1/7/2024).
Ia juga menyampaikan, untuk rencana ke depan, semua kampung yang belum mempunyai sarana air bersih akan pihaknya programkan.
“Harapan kami semua sarana air bersih yang telah kami buat di kampung-kampung dapat dikelola dengan baik, sehingga bisa bermanfaat dan bisa menghasilkan pendapatan asli kampung bila dikelola oleh BUMK,” tandasnya.
Terpisah, Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman, menjelaskan, untuk pengelolaan SPAM di seluruh kampung ada yang sudah berjalan dan ada juga yang belum berjalan.
“Yang belum berjalan ini karena belum terbangunnya insfrastruktur, itu nanti kita akan koordinasikan terus,” jelasnya.
Diakuinya, saat ini pihaknya mengupayakan pengelolaan SPAM di kampung-kampung yang memang belum memiliki ketersediaan air bersih. Selanjutnya, untuk kampung-kampung yang sudah ada fasilitas airnya, pihaknya akan upayakan untuk pengelolaannya.
“Arahan dari kita pengelolaanya itu melalui Bumdes atau lembaga yang ditunjuk oleh Desa. Kemudian, kampung atau desa ini lah yang nanti akan ada pendampingan dari DPUPR dan PDAM,” tuturnya.
Adapun pendampingan tersebut akan diagendakan setiap 3 atau 6 bulan sekali, tergantung kesepakatan kampung nantinya. Pendampingan secara teknis dilakukan oleh PDAM dan DPUPR, secara keuangan dan hubungan kepelangganan itu di PDAM yang menanganinya. (RIZAL)












