Aksi protes besar-besaran terjadi serentak di berbagai kota di Indonesia pada Kamis, 22 Agustus 2024, dengan seruan boikot Pilkada 2024. Bahkan, Megawati Soekarnoputri, mempertanyakan arah Pilkada.
Puluhan mahasiswa bersama dengan Guru Besar Akademisi Senat Mahasiswa, kemudian Badan Eksekutif Mahasiswa, Sekumpulan Masyarakat Sipil Demokrasi, kelompok teman-teman Yang bergerak di isu Pertanahan, lingkungan hidup yang hari ini datang Untuk mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi.
Juru bicara Maklumat Djuanda, Alif Ilman mengungkapkan bahwa konstitusi Indonesia mulai dibegal. Pembegalan ini, dipandang sebagai cara untuk mempertahankan kontrol oligarki dalam pemerintahan Indonesia.
“Konstitusi Indonesia dibegal. Oleh siapa? Oleh koalisi besar Yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, Yang memanfaatkan Dewan Perwakilan Rakyat Untuk kepentingan pelanggengan kekuasaannya,” ungkap Alif Ilman di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024 pagi WIB.
Oleh karena itu, Ia menilai aksi unjuk rasa yang terjadi, merupakan wujud seruan para guru besar yang mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menentang situasi yang terjadi saat ini, khususnya menyikapi penolakan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Pilkada.
“Kalau di Jakarta teman-teman warga bisa datang ke DPR, ke MK, dan KPU. Tapi di seluruh kota di Indonesia, teman-teman warga dipersilahkan untuk datang ke KPU di kota masing-masing,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ilman menyebut para akademisi dan guru besar sempat melontarkan ancaman boikot terhadap Pilkada 2024 jika DPR dan Presiden Jokowi tetap bersikeras mengesahkan hasil rapat DPRD yang dilakukan pada Rabu, 21 Agustus 2024.
“Tetapi seruan kami hari ini adalah, apabila DPR dan Presiden tetap nekat secara ugal-ugalan membegal demokrasi kita. Seruan kita adalah boikot Pilkada 2024,” tegasnya.
Ia menjelaskan, di setiap kota, boikot bisa dilakukan dengan tidak melakukan pemungutan suara pada November 2024. Di Jakarta, aksi protes terutama terjadi di sekitar gedung DPR/MPR/DPD RI dan MK.
“Bukti bahwa kita semua adalah tidak mencoblos adalah bahwa jari kelingking kita pada bulan November nanti tidak ada noda warna ungu,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, melontarkan kritik tajam terhadap pemerintahan Joko Widodo terkait pelaksanaan Pilkada Jakarta.
Dalam sambutannya saat penyerahan rekomendasi calon kepala daerah di Kantor DPP PDIP, Megawati menilai ada upaya untuk menghambat calon dari koalisi lain.
“Mau diapain Pilkada ini? Berbagai pembatasan dilakukan dengan menghambat calon tertentu dan mencoba mempersempit ruang demokrasi,” ujar Megawati, Kamis, 22 Agustus 2024.
Ia juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Menurutnya, perubahan ini berpotensi dibatalkan karena adanya penolakan dari DPR.
“Kontestasi yang demokratis dihalangi oleh tembok-tembok kekuasaan karena dukungan terhadap calon tertentu,” tegas Megawati.
Megawati juga mengkritik keberadaan calon independen dalam Pilkada Jakarta. Ia menganggap kehadiran calon independen tidak relevan, mengingat syarat yang cukup berat untuk maju sebagai calon independen.
“Mbok, ya udah biarin aja deh gitu. Saya tuh sampai dengar laporan sekarang malah dimunculkan independen, pusing saya, padahal tadinya udah ngga laku kan. Susah lho independen, (pada) ngga mau. Karena harus ngumpulin berapa persen? 6,5 persen dari jumlah pemilih toh. Sekarang, wih, gile, Mbok udah, lah. Udah mau selesai, ya selesai aja,” ungkapnya.
Megawati juga menilai bahwa Jokowi tampak enggan meninggalkan kekuasaan dan lebih memilih melanjutkan estafet kekuasaan kepada koalisinya.
“Lah emang iya, saya enggak punya beban, saya disuruh berhenti, ya saya berhenti. Ya udah aja, daripada gua bikin gugat-gugat nanti ngga jelas, Republik ini ngga punya presiden. Gitu wae saya. Ya saya hidup juga terus,” tegasnya.
BATAL DISAHKAN
Wakil Ketua DPR RI Ahmad Sufmi Dasco menegaskan bahwa pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan.
“Pengesahan Reviai UU Pilkada yang direncanakan hari ini tg| 22 Agustus BATAL dilaksanakan,” kata Dasco kepada wartawan, Kamis, 22 Agustus 2024.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) pada 27 Agustus 2024 mendatang akan tetap menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ungkapnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Putusan terhadap perkara tersebut teregister dengan nomor 60/PUU-XXII/2024.
Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.












