Sengketa Pilkada, 3 Daerah di Kaltara Ajukan PHP ke MK

KPU Kaltara serta jajaran siap menghadapi gugatan pilkada di 3 daerah.

NOSAKALTARA – Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Kalimantan Utara belum sepenuhnya usai.

Sebab, 3 pendukung Pasangan Calon (Paslon) dari 3 daerah di Provinsi Kaltara resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut berasal dari Kabupaten Nunukan, Kabupaten Tana Tidung, dan Kota Tarakan.

Permohonan pertama diajukan oleh Paslon bupati Nunukan nomor urut 01, M. Akbar Mattawang Djuarzah dan Serfianus pada Senin (9/12/2024) berdasarkan surat kuasa tertanggal 6 Desember kepada Eko Saputra.

Akta pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik tercatat dengan nomor : 158/PAN.MK/e.AP3/12/2024 itu menggugat KPU Nunukan sebagai termohon.

Kemudian di hari yang sama, gugatan PHP ke KPU Tarakan juga datang dari Lembaga Analisis HAM Indonesia Pemantau Pemilihan Kota Tarakan.

Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 6 Desember kepada Muklis dkk dengan nomor akta pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik 147/PAN.MK/e.AP3/12/2024.

Lalu gugatan ke tiga yakni pada Selasa (10/12/2024), Paslon Bupati Tana Tidung nomor urut 01, Said Agil dan Hendrik juga mengajukan PHP dalam Pilkada Kabupaten Tana Tidung.

Berdasarkan surat kuasa khusus 6 Desember kepada Wawan Sanjaya, dkk , akta pengajuan Permohonan Pemohon elektronik tercatat dengan nomor : 212/PAN.MK/e.AP3/12/2024.

Setelah permohonan tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3), maka pemohon diwajibkan melengkapi berkas paling lama 3 hari kerja setelah diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) sesuai Peraturan MK No. 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHP Gubernur, Bupati dan Walikota.

Menanggapi gugatan tersebut, Komisioner KPU Kaltara, Agung Firmansyah mengungkapkan, pihaknya siap menghadapi gugatan PHP yang di layangkan di 3 daerah di Kaltara tersebut.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah memberikan bekal kepada seluruh jajaran KPU kabupaten/kota di Kaltara mengenai penanganan sengketa Pilkada.

Sesuai dengan undangan KPU RI, seluruh jajaran KPU juga akan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai penanganan sengketa Pilkada 2024.

“Persiapan kami sudah sejak awal. Termasuk juga memberikan pendampingan kepada KPU kabupaten/kota. Bukan hanya tiga daerah yang mengajukan gugatan, namun seluruh jajaran KPU kabupaten/kota,” katanya, Kamis (12/12/2024).

Disinggung soal gugatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, ia mengaku masih menunggu informasi pihak MK.

“Kalau untuk provinsi (Pilgub) kita masih menunggu sampai hari ini (Kamis),” pungkasnya. (Alan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *