Selalu ada saja cara bagi pengedar, kurir maupun bandar narkoba untuk mengelabui aparat penegak hukum, dalam aksinya menyelundupkan narkoba.
Seperti yang dilakukan perempuan berinisial N (25), warga Desa Aji Kuning, Sebatik Tengah bersama pria berinisial J (29), warga Binalawan Liang Bunyu, Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Modus yang dilakukan keduanya yaitu membungkus sabu-sabu menggunakan dua pembalut bekas, empat potongan plastik hitam, dan dua kantong plastik putih.
Namun, aksi N dan J yang merupakan sepasang kekasih, itu berhasil terungkap, karena gerak-geriknya mencurigakan.
Keduanya ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan ketika tiba di Pelabuhan Feri Sei Jepun, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan pada Sabtu, 21 Juni 2025.
“Setelah dilakukan pemeriksaan badan oleh anggota Polwan, ditemukan satu bungkus sabu seberat 49,41 gram, yang disembunyikan secara rapat di area kemaluan tersangka perempuan,” kata Kasih Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, Senin, 30 Juni 2025.
Dari keterangan yang diperoleh kepolisian dari keduanya, sabu yang dibawa dari Pulau Sebatik akan diedarkan di Pulau Nunukan.
Saat ini, polisi pun masih menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba lintas perbatasan yang lebih besar.
“Kasusnya masih akan kita kembangkan lagi. Terutama untuk mencari tahu asal muasal barang bukti sabu yang didapatkan dari kedua pelaku,” kata Sunarwan. (Alan)