Selalu Tertinggi di Kaltim

Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari.

KABUPATEN Berau telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar Rp 4.081.390,31. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau mencatat, selama 5 tahun terakhir, UMK Berau selalu menjadi yang tertinggi di Kaltim.

Sebagai informasi, pada tahun 2021, UMK Berau sebesar Rp 3.273.288, tahun 2022 Rp 3.505.423, tahun 2023 Rp 3.832.297, tahun 2024 Rp 3.832.297, dan pada tahun 2025 mendatang, UMK Berau menembus angka Rp 4.081.390,31.

Nyatanya, angka-angka tersebut lebih tinggi dari kabupaten/kota lain di Kaltim. Seperti UMK pada tahun 2022 di Penajam Paser Utara (PPU) sebesar Rp 3,369 juta, Kutai Barat (Kubar) Rp 3,320 juta, dan Bontang sebesar Rp 3,226 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari, mengungkapkan bahwa capaian ini merupakan hasil perhitungan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial di Berau.

“Dengan UMK sebesar ini, kami berharap dapat mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis,” kata Zulkifli, Senin (16/12/2024).

Ia mengungkapkan, UMK Berau unggul dibandingkan daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), seperti PPU dan Kutai Kartanegara, serta kota besar seperti Balikpapan dan Samarinda.

Menurutnya, tingginya UMK Berau dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan Biaya hidup di Kabupaten Berau yang cukup tinggi.

“Terutama, karena daerah ini memiliki banyak pekerja di sektor strategis seperti pertambangan dan perkebunan. Dan memang biaya hidup di Berau ini cukup mahal, wajar saja kalau UMK kita besar,” tuturnya.

Kontribusi sektor unggulan seperti pertambangan dan perkebunan memberikan dampak besar terhadap ekonomi daerah, sehingga upah minimum mencerminkan kemampuan sektor ini untuk mendukung kesejahteraan pekerja.

Selain itu, penyesuaian UMK juga mempertimbangkan inflasi yang terjadi di Berau, sehingga pekerja tetap memiliki daya beli yang memadai.

“Kedua faktor itu juga sangat mempengaruhi besaran UMK suatu daerah,” ujarnya.

Zulkifli menegaskan, meski UMK Berau tertinggi, tantangan tetap ada dalam implementasinya. Perusahaan diharapkan dapat memenuhi kewajiban ini tanpa mengurangi tenaga kerja atau efisiensi operasional.

“Kami terus memantau dan memastikan bahwa semua perusahaan mematuhi ketentuan ini, sekaligus menjaga kelangsungan usaha mereka,” pungkasnya. (RIZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *