Seiring Beredarnya Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu, KPU Tegaskan sesuai Peraturan

Ketua KPU Bulungan, Mahdi E. Paokuma

Verifikasi administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi sorotan publik, seiring beredarnya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu anggota DPRD Bulungan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Bulungan, Mahdi E. Paokuma, menegaskan bahwa seluruh tahapan verifikasi administrasi pencalonan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemilu.

“Opini yang berkembang di luar itu hal yang lumrah. Namun, yang perlu kami sampaikan ke publik, seluruh proses yang kami lakukan sudah sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Mahdi, pekan lalu.

Ia menjelaskan, verifikasi administrasi pencalonan dilakukan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 beserta petunjuk teknis yang mengaturnya.

Dalam tahapan tersebut, KPU Bulungan tidak menerima dokumen persyaratan pencalonan secara fisik.

“Berkas pencalonan diunggah oleh partai politik melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), bukan diserahkan langsung ke KPU,” ungkapnya.

Mahdi menyebutkan, terdapat enam indikator yang digunakan KPU untuk menilai keabsahan dokumen ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah.

“Dokumen harus dapat dibuka dan dibaca, merupakan hasil pindai dari fotokopi ijazah atau surat keterangan, memuat identitas bakal calon, dilegalisasi oleh pejabat berwenang, menerangkan kelulusan, serta menggunakan bahasa Indonesia,” jelasnya.

Menurutnya, keenam indikator tersebut menjadi dasar KPU dalam menentukan sah atau tidaknya dokumen persyaratan pencalonan.

Sementara itu, Komisioner KPU Bulungan Divisi Teknis dan Penyelenggara, Jumadil, pun menegaskan bahwa mekanisme verifikasi administrasi dilakukan berbasis sistem dan mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Proses verifikasi administrasi mengacu pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023,” ujar Jumadil.

Ia menambahkan, seluruh tahapan verifikasi dilakukan melalui sistem aplikasi kepemiluan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, sehingga KPU tidak melakukan pemeriksaan dokumen secara fisik.

“Penilaian dilakukan berdasarkan dokumen yang diunggah dalam sistem sesuai indikator masing-masing persyaratan,” katanya. (Muhammad Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *