PELANTIKAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau akan berlangsung pada 19 Agustus 2024 mendatang. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Abdurrahman, pada Minggu (4/8/2024).
“Semua persiapan sudah siap. Hanya tinggal menunggu hari pelaksanaan pelantikan,” ungkapnya.
Dikatakannya, pelantikan akan melibatkan semua anggota terpilih di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kemarin, sebanyak 30 kursi.
“Semuanya, tanpa terkecuali,” imbuhnya.
Abdurrahman menjelaskan, anggota DPRD yang terpilih dan ingin maju ke bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tetap akan dilantik. Diungkapkannya, saat pelantikan nantinya telah ditetapkan untuk posisi ketua, dan wakil ketua dengan status sementara.
“Pemilihan itu berdasarkan pemenang, dan usulan partai,” ujarnya.
Pihaknya sudah berdiskusi dengan partai Nasdem dan Golkar, tinggal PKS dan PPP yang belum berkomunikasi secara langsung.
“Kalau yang untuk menjabat sementara nanti, belum bisa kami buka,” jelasnya.
Namun, kata Abdurrahman, anggota tersebut wajib mengundurkan diri untuk mengikuti kegiatan Pilkada 2024.
“Saat ini belum ada surat masuk untuk pengunduran diri, karena itu akan dilantik semua,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, Budi Harianto menyebut, sebelum dilantik, para anggota legislatif seharusnya sudah menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Hal itu sebagai syarat sebelum pelantikan guna menjalankan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
“Harusnya sudah semua, nanti kami cek lagi. Kalau anggota (legislatif) tak melaporkan LHKPN maka kami bisa tak sertakan namanya ke daftar nama yang akan dilantik,” ujarnya.
Berdasarkan aturan, tanda terima maksimal 21 hari sebelum pelantikan. KPU pun sifatnya hanya mengakomodir para anggota legislatif terpilih untuk menyerahkan sebelum pelantikan.
“Kami juga sudah sosialisasikan guna mengingatkan anggota legislatif terpilih untuk wajib menyerahkan LHKPN ke KPK sebagaimana PKPU no 6 tahun 2024,” katanya.
Sebagai informasi, kewajiban anggota legislatif terpilih melaporkan LHKPN tertuang dalam PKPU no 6 tahun 2024 pasal 52, diantaranya ayat 1 sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. (RIZAL)












