Satpol PP Bulungan Angkut Gerobak PKL

Personel Satpol PP mengakut gerobak milik salah satu PKL, Jumat (10/1/2025).

TANJUNG SELOR, NOSAKALTARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulungan melakukan razia terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang membandel, Jumat (10/1/2025).

Dari razia tersebut, personel Satpol PP mengamankan beberapa gerobak PKL yang masih disimpan di lokasi tempat mereka berjualan.

Plt Asisten II Setkab Bulungan, Iwan Sugianta mengatakan, gerobak-gerobak milik para PKL itu seharusnya dibawa ketika selesai berjualan.

Padahal, para PKL kerap kali diberitahukan agar gerobak mereka dibawa pulang ketika selesai berjualan.

“Kami sudah sampaikan kepada seluruh PKL bahwa di sepanjang Tepian Sungai Kayan tidak boleh ada gerobak yang ditinggalkan seusai berjualan,” katanya.

Tindakan tegas yang dilakukan pemerintah, mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dekorasi Pengelolaan Pertamanan dan Kota.

Dikatakannya, PKL hanya bisa berjualan mulai sore hingga malam hari. Setelah itu, gerobak dagangan harus dibawa pulang. Sehingga, kawasan terbuka hijau (RTH) di sepanjang Taman Tepian Sungai Kayan sesuai dengan fungsinya.

“Kita sudah ingatkan kepada para PKL. Tapi masih ada yang menyimpan gerobaknya di tempatnya berjualan. Makanya hari ini, langsung dilakukan tindakan tegas,” ungkapnya.

Tidak hanya PKL, bangunan-bangunan yang berada di atas drainase juga ditertibkan. Begitupun dengan material bangunan milik warga yang berada di badan jalan.

“Sehingga wilayah perkotaan itu tidak terkesan kumuh. Kalau masih ada, kita akan tertibkan,” pungkasnya. (Alan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *