Satgas Pamtas Long Midang Amankan Miras Ilegal

Personel Satgas Pamtas Pos Long Midang menemukan miras di semak-semak, Selasa (14/1/2025).

NUNUKAN, NOSAKALTARA – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia-Malaysia (Satgas Pamtas RI-MLY) dari Yonzipur 8/SMG, menggagalkan penyelundupan 72 botol minuman keras (miras), yang disembunyikan di semak-semak, di sekitar Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (14/1/2025).

Wakil Komandan Satuan Tugas (Wadansatgas), Kapten Czi Aryo mengatakan, penemuan miras ilegal merupakan hasil patroli rutin yang dilakukan oleh Tim Pos Long Midang. Karena wilayah perbatasan dikenal sebagai jalur penyelundupan berbagai jenis barang, termasuk miras.

Diduga kuat miras tersebut akan diselundupkan dari negara tetangga melalui jalur darat.

“Pelaku memilih lokasi yang tersembunyi dan sulit dijangkau untuk menghindari kejaran petugas. Modus operandi seperti ini sudah sering kali digunakan oleh para pelaku penyelundupan di wilayah perbatasan,” kata Aryo, Rabu (15/1/2025).

Menurutnya, seluruh barang bukti miras ilegal yang berhasil diamankan, telah dibawa ke Pos Gabma Long Midang, untuk didata dan didokumentasikan.

Selanjutnya, barang bukti tersebut akan diserahkan kepada kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan, jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan di sekitar wilayah perbatasan,” ujarnya. (ALAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *