Maraknya praktik penyimpangan aturan perusahaan dengan tenaga kerja menjadi sorotan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim). Perusahaan diminta terus berbenah.
Oleh karena itu, Disnakertrans Kaltim membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kesejahteraan dan Perlindungan Pekerja. Langkah ini dinilai menjadi solusi pengawasan dalam mengawal terciptanya hubungan kerja yang adil dan menjamin hak-hak dasar para pekerja.
“Inisiatif pembentukan Satgas ini merupakan upaya konkret dari Disnakertrans Kaltim dalam memastikan perusahaan-perusahaan menerapkan norma ketenagakerjaan dengan benar,” ujar Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erwandi, Selasa (6/5/2025).
Rozani Erwandi, juga menegaskan, bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui berbagai program dan kebijakan yang dikawal ketat. “Alhamdulillah, pembentukan Satgas Kesejahteraan dan Perlindungan Pekerja adalah salah satu langkah yang kami ambil secara proaktif,” kata Rozani.
Terkait Satgas, Rozani menyebut, bahwa pembentukannya merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah dan pekerja, serta telah difasilitasi sejak masa kepemimpinan gubernur sebelumnya.
“Kami sudah turun langsung ke perusahaan-perusahaan, mendorong perubahan status hubungan kerja dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), serta mengingatkan agar pekerja didaftarkan dalam sistem jaminan sosial,” jelasnya.
Menurut Rozani, Satgas juga menjadi wadah untuk menindaklanjuti aduan dari para pekerja yang masuk ke Disnakertrans setiap bulan. Rozani juga mengakui bahwa aduan dari pekerja masih terus masuk setiap bulannya, mulai dari persoalan sistem kerja hingga pelanggaran upah.
“Ada banyak sekali aduan. Dalam artian, Setiap bulan pasti ada satu hingga tiga aduan. Kalau dikumpulkan setahun, jumlahnya banyak. Dan pengawasan terhadap perusahaan terus kami lakukan,” ujarnya.
Jenis aduan yang paling sering diterima Disnakertrans Kaltim, mencakup berbagai pelanggaran normatif, terutama yang menyangkut status hubungan kerja dan hak-hak dasar pekerja.
“Pengaduan paling banyak itu ya seputar status PKWTT, outsourcing, kemitraan, masalah lembur, dan upah di bawah minimum. Semua kami tindaklanjuti dengan nota atau peringatan sesuai aturan,” beber Rozani.
Untuk itu, Ia menegaskan pentingnya keberadaan satuan tugas yang selama ini telah dibentuk bersama pekerja dan difasilitasi pemerintah sejak masa Pj Gubernur sebelumnya.
“Satgas itu inisiatif kita, inisiatif pekerja, dan sudah difasilitasi sejak Pak Pj Gubernur kemarin. Kita sudah datang ke perusahaan, hasilnya perusahaan mulai berbenah,” ujar Rozani.
Melalui satuan tugas ini, pemerintah mendorong agar perusahaan mengubah status pekerja kontrak menjadi tetap, atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), serta mendaftarkan pekerja untuk jaminan sosial.
“Kalau pekerja belum didaftarkan, kita dorong untuk mendaftarkan. Supaya ya perlindungan sosialnya bagus. Itulah kira-kira kesejahteraan pekerja tadi,” paparnya.
Ia juga menyinggung soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang dilakukan tepat waktu juga merupakan bagian dari upaya menjaga kesejahteraan buruh. Saat ini, Kenaikan upah sebesar 6,5 persen sudah sesuai dengan instruksi Presiden.
“Kami juga menetapkan upah sektoral untuk tingkat provinsi agar kabupaten atau kota yang belum memiliki upah sektoral bisa mengacu ke sana,” pungkasnya.(mayang/arie)












