Samarinda dan Balikpapan Mendominasi

Kota Samarinda, dan Balikpapan menjadi wilayah dengan jumlah laporan pengaduan pelayanan publik tertinggi di Kalimantan Timur sepanjang 2024.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Kalimantan Timur (Kaltim) Frederikus Denny C, bahwa pengaduan dua kota itu mencapai angka lebih tinggi dibandingkan daerah lain di Kaltim. Seperti Kabupaten Mahakam Ulu dengan 52 laporan, Kabupaten Berau 50 laporan, dan Kabupaten Paser 28 laporan.

“Dari Samarinda terdapat 104 laporan, sementara Balikpapan mencatat 71 laporan,” ungkap pria yang akrab disapa Denny itu, pada Selasa (10/12/2024).

Secara umum, Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim), telah menerima 424 laporan sepanjang Januari hingga Desember 2024.

Dari jumlah laporan yang masuk, Ombudsman RI Kaltim, mencatat kategori terbanyak jatuh kepada persoalan agraria atau pertanahan dan tata ruang. Yakni 115 laporan, kemudian disusul persoalan hak sipil dan politik sejumlah 77 laporan.

Lanjutnya, tingginya laporan dari Samarinda dan Balikpapan, dikarenakan sebagian besar oleh sebagai pusat aktivitas terbesar di Kaltim. Adapun keberadaan kantor Ombudsman RI di kedua kota tersebut mampu mempermudah masyarakat untuk menyampaikan laporan.

Denny menjelaskan, meskipun jumlah laporan di daerah seperti Kutai Barat terdapat 3 laporan dan Bontang 20 laporan lebih rendah, hal itu menjadi perhatian serius bagi Ombudsman.

Oleh karena itu, pihaknya menjalankan program jemput bola untuk menjangkau masyarakat di wilayah terpencil seperti Kabupaten Mahakam Ulu dan Penajam Paser Utara (PPU).

“Kami telah mendatangi wilayah terujung di Kaltim untuk memberikan pengetahuan tentang kelembagaan Ombudsman. Brosur dan informasi kami bagikan agar masyarakat lebih memahami mekanisme pengaduan,” urai Denny.

Melalui pendekatan itu, Ombudsman juga berharap laporan dari masyarakat semakin meningkat secara kualitas.“Bukan hanya kuantitas, tapi ini semua demi mendorong perbaikan pelayanan publik di Kaltim,” pungkasnya.

Sementara itu, Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo menyebutkan, sejak awal tahun pihaknya secara rutin melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.

“Pengawasannya juga diselenggarakan oleh penyelenggara negara, pemerintahan, BUMN, BUMD, yang diberikan tugas dalam pelayanan publik,” ucap Fery sapaan akrabnya, pada Selasa (10/12/2024).

Ombudsman sendiri memiliki dua fungsi pengawasan, yakni penyelesaian laporan masyarakat secara pasif dam pencegahan maladministrasi bentuk aktif. Kata Fery, bahwasanya terjadi beberapa dinamika pelayanan publik di tahun ini yang ditemukan. Di antaranya, layanan pertanahan di desa, kelurahan, kecamatan, dan gangguan pelayanan kelistrikan yang terjadi di Kabupaten Berau.

“Ada juga penyelenggaraan sekolah berasrama di salah satu sekolah di Kaltim, dan hak cuti pegawai non PNS,” sebutnya di hadapan awak media.

Dengan banyaknya laporan yang berkaitan dengan pelayanan publik, bagi Fery, penting untuk meningkatkan strategi agar masyarakat semakin mengetahui lembaga tersebut.

“Jadi kita bisa bersama-sama menyelesaikan permasalah yang terjadi. Kami juga terus melaksanakan program respons cepat Ombudsman, dan berkeliling ke daerah-daerah di 10 kabupaten/kota se-Kaltim untuk menjemput laporan,” pungkasnya.

Setelah adanya laporan tersebut, pihaknya juga akan mendorong adanya perubahan positif yang terjadi dan dirasakan oleh masyarakat di Kaltim.

PERAN PENTING MEDIA

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Dwi Farisa Putra Wibowo menyebut, fokus utama Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik yaitu menangani maladministrasi.

“Ombudsman melakukan pengawasan maladministrasi dengan dua model, pasif dan aktif,” kata pria yang akrab disapa Fery itu.

Model pasif sendiri dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti untuk memberikan solusi. Sementara model aktif, digunakan unruk menangani fenomena atau isu yang menjadi perhatian publik untuk menyelesaikan masalah.

Adapun Ombudsman juga melakukan penilaian atas kualitas pelayanan publik, dengan struktur Ombudsman yang terdiri dari tiga unit utama. Di antaranya, unit keasistenan penerimaan verifikasi laporan (PVL), unit keasistenan pemeriksaan laporan, dan unit pencegahan maladministrasi.

Semua unit itu telah didukung oleh sekretariat untuk memastikan kelancaran fungsi pengawasan.  Pihaknya berharap, sinergi yang erat antara Ombudsman dan media dapat mendukung tugas-tugas lembaga tersebut.

Menurutnya, media di Kaltim memiliki peran besar dalam membantu Ombudsman untuk memengaruhi kebijakan publik demi perbaikan pelayanan.  “Tugas kami sangat dipengaruhi oleh media. Kalau diberitakan, efeknya akan sangat penting,” tutup Fery.(salsa/arie)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *