Sah-Sah Saja!

PKPU Diklaim Sudah Akomodir Putusan MK

Lolosnya Edi Damansyah secara administrasi, dinilai sah-sah saja dan sesuai aturan. Sehingga berhak maju di pencalonan kepala daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 2024.

Seperti halnya pendapat pengamat politik dari Universitas Mulawarman (Unmul), Saiful Bachtiar, yang menyatakan Edi Damansyah sah mencalonkan diri. Itu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan, sehingga Edi baru dianggap menjalani satu periode penuh.

Lanjutnya, PKPU Nomor 10/2024, yang merevisi PKPU Nomor 8, menjadi dasar kuat dalam menentukan status pencalonan Edi Damansyah.”Pada Pasal 19 poin e, disebutkan penghitungan masa jabatan kepala daerah dimulai sejak dilantik. Hal ini memperjelas, masa jabatan dihitung dari proses pelantikan, bukan dari penunjukan sementara,” ungkap Saiful, 19 September 2024.

Jadi menurutnya, ada perbedaan antara pelaksana tugas (Plt), pelaksana harian (Plh), pejabat (PJ), dan pejabat definitif dalam konteks hukum. “Meski sering dianggap sama, ada perbedaan penting. Namun, Pasal 19 huruf e dalam PKPU 10/2024 secara tegas mengunci bahwa masa jabatan dihitung sejak pelantikan,” jelasnya.

Menurut mantan Ketua Bawaslu Kaltim ini, Edi Damansyah baru menjalani satu periode penuh sebagai bupati, karena pelantikannya baru terjadi setelah menjalani masa tugas sebagai Plt. Oleh karena itu, masa jabatan Plt tidak dihitung dalam satu-kesatuan periodesasi masa jabatan sebagai bupati definitif.

“Plt tidak menjalani proses pelantikan resmi. Jadi, berdasarkan aturan di Pasal 19 huruf e PKPU, Edi baru dianggap memulai masa jabatan setelah dilantik. Dengan demikian, Edi memenuhi syarat untuk mencalonkan diri lagi pada Pilkada Kukar 2024,”terangnya.

Saiful juga menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan pertimbangan hukum yang memperkuat posisi Edi. Dalam putusan MK Nomor 2 Tahun 2023, yang menolak gugatan terkait masa jabatan Edi, dinyatakan bahwa masa jabatan dihitung sejak pelantikan.

“Keputusan MK menekankan pentingnya pelantikan sebagai penentu dimulainya masa jabatan kepala daerah. Ini menjadi perhatian KPU dalam menetapkan pencalonan Edi,” ujarnya.

Kemudian, PKPU 8 dan 10 tahun 2024 telah memperhitungkan keputusan MK tersebut, yang memperjelas bahwa Edi Damansyah sah mencalonkan diri lagi di Pilkada Kukar 2024.

Sementara itu, menurut akademisi hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda, Roy Hendrayanto, lolosnya administrasi pencalonan Edi Damansyah dalam Pilkada 2024 telah sesuai dengan hukum yang berlaku, dan sama sekali tidak menabrak putusan MK Nomor 2 tahun 2023.

Bahwa, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023 memberikan kepastian hukum, jika Edi Damansyah masih memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri. Putusan ini menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung berdasarkan durasi jabatannya.

Menurutnya, putusan MK tersebut tidak hanya menolak permohonan terkait frasa “menjabat” dalam jabatan kepala daerah, tetapi juga memperjelas cara menghitung masa jabatan. Berdasarkan interpretasi Roy terhadap putusan tersebut, seorang kepala daerah dianggap telah menjalani satu periode jika menjabat lebih dari setengah masa jabatan.

“Dalam hal ini, Edi tidak melampaui batas masa jabatan yang ditentukan,” ujar Roy saat dhubungi, 19 September 2024.

Ia menambahkan, Edi mendalilkan agar frasa “menjabat” dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 dimaknai hanya untuk pejabat definitif, yang diartikan sebagai dua tahun sembilan hari.

Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023, dalam pertimbangan hukum pada pokok permohonan nomor 3.13.2, menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan sebagai pejabat definitif. Dengan demikian, Roy menilai bahwa MK dan regulasi PKPU telah memberikan kejelasan bahwa Edi memenuhi syarat secara konstitusional.

Selain itu, Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024 juga mendukung keputusan ini. Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa masa jabatan pelaksana tugas (Plt) gubernur, bupati, atau walikota tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 19 huruf c PKPU Pencalonan.

“Artinya, masa jabatan sebagai Plt tidak dihitung sebagai masa jabatan kepala daerah definitif,” jelas Roy,” mempertegas bahwa hal ini mendukung legalitas pencalonan Edi.

Roy juga menekankan, bahwa seorang Plt hanya menjalankan tugas sementara sebagai wakil kepala daerah ketika kepala daerah definitif diberhentikan sementara. Ia merujuk pada Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Pemerintahan Daerah (Pemda), yang mengatur bahwa Plt akan kembali menjadi wakil kepala daerah jika kepala daerah definitif kembali bertugas.

Namun, jika kepala daerah definitif diberhentikan secara tetap, barulah wakil kepala daerah yang menjabat sebagai Plt dilantik menjadi kepala daerah definitif, sesuai Pasal 87 ayat (2) UU Pemda dan Pasal 173 UU Pilkada.

“Plt hanya menjalankan tugas sementara, sehingga masa jabatan Edi Damansyah sebagai Plt tidak bisa dihitung sebagai dua periode,” jelas Roy.

Dengan mengacu pada berbagai regulasi yang ada, Wakil Dekan III Fakultas Hukum Untag, menyimpulkan bahwa lolosnya administrasi Edi Damansyah tidak menabrak aturan hukum yang berlaku dan pihak penyelengara sudah berada di jalur yang tepat untuk memutuskan hal tersebut.

Ia pun juga mengimbau kepada masyarakat agar menyampaikan sanggahan atau masukan kepada pihak penyelenggara jika ada ketidakpuasan.”Pintu tersebut dibuka selebar-lebarnya untuk masyarakat yang ingin memberikan masukan,” tutupnya.

SESUAI ATURAN

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Rudi Gunawan, kembali menegaskan bahwa semua keputusan yang diambil oleh pihaknya terkait proses lolosnya administrasi pencalonan Edi Damansyah telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

pihaknya bekerja dengan koridor-koridor yang telah ditetapkan, berdasarkan aturan-aturan yang berlaku, terutama pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Kami di KPU Kukar bekerja berdasarkan aturan dan perundangan yang sudah ditetapkan oleh KPU pusat. Semua proses kami jalankan sesuai dengan PKPU Nomor 8 dan Nomor 10 Tahun 2024,” ujarnya, kemarin.

Sebelumnya, terkait unjuk rasa yang dilakukan beberapa elemen masyarakat di Kutai Kartanegara, di KPU Kukar selama dua hari, terjadi karena adanya sanggahan terhadap keputusan KPU Kukar yang meloloskan berkas administrasi Edi Damansyah. Masyarakat menilai ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan ulang, namun KPU Kukar tetap pada pendiriannya.

Rudi Gunawan mengatakan, bahwa semua aspirasi dan masukan yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa sudah diterima oleh KPU Kukar. “Pada prinsipnya, kami menghargai hak konstitusi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Semua masukan dan sanggahan yang masuk telah kami terima dengan baik,” jelasnya.

Lanjutnya, unjuk rasa adalah bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi, dan pihaknya terbuka terhadap berbagai pandangan serta kritik yang konstruktif. Namun, dia juga menegaskan, keputusan yang telah diambil oleh KPU Kukar tetap berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

“Kami memahami jika ada masyarakat yang tidak sepakat dengan keputusan kami, namun tugas kami sebagai penyelenggara pemilu adalah menjalankan aturan yang sudah ditetapkan,” kata Rudi.

Lebih lanjut, proses verifikasi administrasi Edi Damansyah telah mengikuti tahapan yang diatur dalam PKPU. Menurutnya, seluruh persyaratan pencalonan yang tertuang dalam Pasal 19 terkait mekanisme pencalonan kepala daerah telah terpenuhi, sehingga berkas Edi Damansyah bisa diterima oleh KPU Kukar.

“Kami mengacu pada PKPU yang berlaku, dan seluruh proses verifikasi administrasi dilakukan secara transparan. Dalam Pasal 19, semua syarat pencalonan sudah jelas dari huruf a sampai e. Jangan dipotong-potong, baca seluruhnya agar bisa dipahami secara utuh,” jelas Rudi.

Jadi, salah satu poin penting dalam pasal 19 di huruf e tersebut adalah mengenai pelantikan, yang menurutnya sudah clear dan tidak perlu dipertanyakan lagi.

Saat ditanya apakah KPU Kukar lebih mendasarkan keputusannya pada PKPU, ketimbang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rudi mengaku, meskipun putusan MK memiliki peran penting dalam sistem hukum Indonesia, KPU Kukar tetap bekerja sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh internal KPU, yaitu PKPU.

“Kami bekerja berdasarkan aturan di PKPU, dan dalam PKPU Nomor 8 dan Nomor 10 Tahun 2024 sudah mengakomodir seluruh putusan MK. Jadi, tidak ada yang bertentangan antara kedua aturan tersebut. Kami menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang sudah ada,” kata Rudi.

Pun, Ia menerangkan meskipun proses administrasi pencalonan Edi Damansyah telah diterima oleh KPU Kukar, namun penetapan calon masih dalam tahap proses lebih lanjut.

“Saat ini, berkas administrasi sudah kami terima, tapi penetapan belum dilakukan. Kami masih dalam proses sesuai tahapan yang diatur,” pungkasnya.(ari rachim/arie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *