Kerugian negara dari dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara, telah diperoleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara.
Dari hasil perhitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 miliar. “Rincian kerugian akan kami sampaikan secara lengkap saat pengumuman nanti,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Nurhadi Puspandoyo, Rabu, 30 Juli 2025.
Terkait tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Nurhadi menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa mengumumkan ke publik. Karena sejumlah penyidik dan pejabat, termasuk kepala dan wakil kepala Kejati telah dimutasi atau memasuki masa pensiun., yang membuat proses penyampaian hasil penyidikan ke publik tertunda.
“Beberapa penyidik sudah dimutasi. Pimpinan juga masih kosong. Jadi mohon bersabar. Dalam waktu dekat akan kami umumkan secara resmi,” ujarnya.
Untuk diketahui, proyek tersebut dikerjakan dalam tiga tahap selama tahun 2021, 2022, dan 2023. Ketidaksesuaian ditemukan pada pelaksanaan tahap pertama dan kedua.
Lalu, Kejati Kaltara melakukan penggeledahan pada 18 Februari 2025, di dua lokasi, yakni Kantor Dinas PUPR-Perkim Kaltara dan workshop dinas di Tanjung Palas, Bulungan.
Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen penting disita dari ruang Kepala Dinas PUPR, ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Bidang Cipta Karya.
Selain itu, penyidik juga memeriksa 34 saksi. Hasil pemeriksaan mengungkap adanya aliran dana lebih dari Rp 1 miliar ke sejumlah rekening pribadi. Namun, rinciannya masih dirahasiakan.
“Nanti akan kami buka secara terang benderang. Yang pasti, semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” kata Nurhadi. (Alan)












