Rugi dari Pengelolaan Parkir

Indikasi Temuan Inspektorat Samarinda

Peninjauan lokasi parkir di Jalan Abul hasan oleh Wali kota Samarinda, Andi Harun beberapa waktu lalu.(Mayang)

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, melalui Inspektorat telah merampungkan audit terhadap Dinas Perhubungan (Dishub) terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sistem parkir di Samarinda. Bagaimana hasilnya?

Berdasarkan temuan awal, Indikasi kerugian dalam hasil audit pengelolaan parkir terdapat kesalahan administrasi. Hal ini mengacu pada keterangan dari penggalian informasi terhadap 23 Juru Parkir (Jukir) binaan Dishub di tiga lokasi. Salah satu yang didalami adalah kawasan Jalan Abul Hasan.

Plt Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Marnabas Patiroy menyatakan, bahwa hasil audit akan segera disampaikan kepada pihak terkait setelah dilakukan telaah lebih lanjut.

“Nanti hasilnya akan disampaikan ke kami. Kemarin sudah saya sampaikan, tapi tentu akan kami telaah lagi,” ujar Marnabas, Minggu, (23/3/2025).

Menurut Marnabas, kerugian ini perlu segera dikembalikan. Baik yang disebabkan oleh juru parkir (jukir) maupun petugas terkait di Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda. Asisten II Sekretariat Daerah Kota itu mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut mengenai mekanisme pengembalian dan sanksi yang akan diberikan.

Dia menerangkan, laporan hasil audit tersebut segera disampaikan kepada Wali Kota, Andi Harun. Namun, sebelum keputusan final diambil, laporan ini akan dibahas lebih lanjut untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas.

“Yang jelas ada kerugian di situ yang harus dikembalikan. Apakah itu dari jukir (juru parkir) atau petugasnya, itu ada. Tinggal nanti Pak Wali Kota yang akan menentukan tingkat sanksinya,” ujarnya.

Pemkot Samarinda juga menekankan, bahwa jika audit menemukan adanya pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai dengan temuan dan tingkat kesalahannya. Dijelaskan Marnabas, bahwa sanksi yang diberikan bisa beragam, mulai teguran, termasuk kemungkinan penurunan pangkat bagi oknum yang terbukti terlibat.

“Ada yang nanti mungkin penurunan pangkat dan sebagainya. Semua akan berdasarkan saran dari tim investigasi. Tentu saja, wali kota akan meninjau hasilnya dan memutuskan langkah-langkah selanjutnya,” tambahnya.

Ia memastikan bahwa hasil audit ini, akan disampaikan terlebih dahulu secara menyeluruh sebelum keputusan resmi diambil. Pihaknya menargetkan penyampaian hasil audit ini dilakukan sebelum hari raya Idulfitri atau paling lambat setelahnya.

Sebelumnya diketahui, Audit ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, Rabu, 8 Januari 2025 lalu untuk memeriksa sistem parkir di beberapa ruas jalan kota.

Dalam sidak tersebut, ditemukan adanya ketidakefektifan dalam pembagian hasil parkir antara Pemkot dan jukir, yang selama ini menggunakan sistem 70 persen untuk jukir dan 30 persen untuk pemerintah. Selain itu, audit juga mengungkap adanya dugaan kesalahan administrasi serta potensi kebocoran pendapatan sektor parkir.

Penghasilan dari jukir tersebut mencapai Rp 800 sampai Rp 1 juta per minggu. Namun sayangnya, Setoran yang diberikan ke Dinas Perhubungan (Dishub) hanya Rp 70 ribu per minggu.

Oleh karena itu, audit ini bertujuan untuk memastikan masalah tersebut dapat diselesaikan dengan pemberian sanksi yang tepat serta memperbaiki sistem pengelolaan parkir di masa mendatang.

Meski belum merinci jumlah kerugian yang dimaksud, Marnabas menegaskan hasil audit akan disampaikan secara umum terlebih dahulu sebelum diperiksa lebih lanjut, sehingga seluruh aspeknya bisa dipertimbangkan dengan cermat.

“Laporan lengkap akan kami sampaikan nanti, tetapi akan ada pemaparan global terlebih dahulu. Setelah itu, hasilnya akan kami kaji lagi sebelum keputusan akhir diambil,” tutup Marnabas.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengakui adanya berbagai kendala dalam pengelolaan parkir. Ia menyebutkan, dengan hanya lima pengawas parkir untuk seluruh Kota Samarinda, pengawasan di lapangan sulit dilakukan secara optimal.

“Para pengawas kami adalah pegawai honorer dengan gaji Rp 2,1 juta per bulan. Kondisi ini memengaruhi efektivitas pengawasan, terutama dalam memastikan setiap jukir bekerja sesuai aturan,” ujarnya.

Manalu menjelaskan, pihaknya memberlakukan sistem setoran manual mingguan, yang saat ini dinilai masih tidak optimal.

“Kami sadar bahwa sistem ini memiliki banyak kelemahan. Itulah sebabnya kami mendukung penuh rencana digitalisasi pengelolaan parkir untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas,” katanya.

Dishub Samarinda berharap, rencana penerapan sistem berbasis teknologi dapat segera terealisasi secara menyeluruh agar meminimalkan praktik-praktik yang tidak sesuai aturan.

“Kami siap untuk mendukung rencana perbaikan ini demi meningkatkan efisiensi dan menghapus ketidakwajaran dalam pengelolaan parkir,” tuturnya.(mayang/arie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *