TIDAK kuat menahan hawa nafsu, seorang ayah tiri berusia 50 tahun di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, tega mencabuli putrinya yang masih berusia 10 tahun.
Aksi bejat tersebut tidak hanya dilakukan sekali, bahkan berulang kali. Aksinya itu terungkap, setelah korban mengaku dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
“Karena tidak tahan dengan perlakuan ayah tirinya itu, makanya si korban ini cerita sama ibunya,” ungkap Kapolsek Talisayan, Iptu Didik Sulityo, Rabu (29/5/2024).
Dikatakannya, tersangka dilaporkan oleh orang tua korban, dan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Talisayan.
“Saat diamankan, tersangka tanpa ada perlawanan. Saat ini, tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Iptu Didik menjelaskan, aksi pencabulan bapak kepada anak tirinya itu, bermula pada Sabtu (25/5/2024) malam. Saat itu, korban melapor ke orang tuanya melalui pesan singkat WhatsApp, bahwa telah mendapat pelecehan dari ayah tirinya.
“Korban mengaku, kekerasan seksual itu dialami di sekitar kawasan PDAM Talisayan,” ujarnya.
Setelah mendapat pengakuan dari korban, orang tua korban yang tidak terima, langsung menanyakan kepada suaminya terkait kebenaran pengakuan putrinya tersebut.
“Saat ditanya, tersangka mengaku telah melakukan pencabulan kepada korban. Bahkan, tersangka juga mengaku telah empat kali menyetubuhi korban,” terangnya.
Setelah mendengar pengakuan itu, orang tua korban yang tidak terima itu melaporkan suaminya ke Mapolsek Talisayan.
Akibat perbuat tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf A UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 KUHP.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (RIZAL)