BERITA ihwal Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, yang berseteru dengan netizen berlanjut dengan somasi. Dalam rilis yang diterima redaksi, kemarin, Ketua Tim Komunikasi Rahmad Mas’ud, Eko Satiya Hushada, menyatakan keberatan dengan sejumlah berita yang dimuat jaringan Suara.com.
“Mencampur adukkan opini pribadi dan fitnah, pada berita berjudul ‘Disindir Soal Jalanan Rusak, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud Nyolot Balas Komentar Warganet’. Kata ‘menyolot’ baik pada judul dan tubuh berita adalah asumsi dan atau opini wartawan, bukan mengutip komentar narasumber manapun,” tulis Eko Satiya.
Ia mencatat berita itu sudah menjangkau (media reach) sebanyak 56.268 pembaca. Sementara postingan di media sosial, diperkirakan sudah menjangkau (social media reach) sebanyak 43.623 pemilik akun.
“Jangkauan pesan yang sungguh sangat besar, tentunya sungguh sangat merugikan Bapak Rahmad Mas’ud,” imbuh Eko, Selasa (14/8/2023).
Tim Komunikasi Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud pun melayangkan somasi kepada media online, Suara.com. Media itu disomasi karena dianggap memuat berita yang tidak berimbang.
“Kami menemukan sembilan berita pada Suara.com yang kami nilai sebagai berita yang tidak berimbang, tendensius, fitnah dan bohong, untuk tujuan pembentukan opini negatif terhadap Bapak Rahmad Mas’ud,” ujar Eko.
Ia menyebut, pemberitaan itu lantas berkembang, dan dikutip delapan media online lainnya. Yang kemudian, menghasilkan 11 berita dengan materi sama.
Totalnya ada 20 berita yang dianggap bermuatan bohong dan tendensius. Tim Komunikasi Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud meminta redaksi Suara.com untuk mencabut sembilan berita yang dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Kedua, meminta kepada redaksi Suara.com menyampaikan permohonan maaf yang dimuat selama tujuh hari berturut-turut.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan, Teddy Rumengan menilai, somasi yang dilayangkan Tim Komunikasi Walikota Balikpapan kurang tepat. AJI Balikpapan mendorong agar Walikota Balikpapan, Rahmad Masud menempuh mekanisme UU Pers, atas keberatannya terhadap sejumlah pemberitaan Suara.com.
Teddy mengingatkan, berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi. Kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban. Atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
“Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik,” Teddy mengingatkan. AJI juga mendorong agar Suara.com segera merespons keberatan dari tim Rahmad Masud secara proporsional, misalnya dengan memuat hak jawab. (ADHI SUHARDI)