
PEMERINTAH Kabupaten Berau terus mengupayakan produk UMKM tidak hanya beredar di pasar tradisional, tetapi juga mampu mengisi rak-rak ritel modern.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menegaskan pentingnya ritel modern memberikan ruang bagi produk UMKM.
Menurutnya, kehadiran ritel tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga harus memberikan dampak bagi perkembangan ekonomi daerah.
“Produk khas Berau harus diberi tempat di ritel modern. Ini bagian dari cara kita memperkuat promosi dan meningkatkan ekonomi masyarakat,” ujar Bupati, Selasa (25/11/2025).
Bupati juga mengingatkan agar tidak ada lagi ritel yang menolak produk lokal dengan alasan berada di luar jaringan pemasok mereka.
“Kita ingin ritel yang beroperasi di Berau juga memberi manfaat bagi UMKM daerah, bukan hanya memanfaatkan pasar lokal,” tegasnya.
Karena itu, Bupati Sri berharap komitmen ritel modern untuk membuka ruang bagi produk lokal dapat diwujudkan secara nyata. Dengan dukungan tersebut, dia optimistis pelaku UMKM Berau memiliki peluang lebih besar memperluas pasar, sekaligus memperkuat perekonomian daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita, mengatakan proses penjajakan kerja sama dengan dengan sejumlah ritel modern kini telah memasuki tahap verifikasi.
Eva mengungkapkan, sejumlah sampel produk UMKM telah dikirim ke manajemen ritel. “Produk-produk UMKM Berau sudah diajukan untuk penilaian. Sekarang kita menunggu hasil evaluasi,” ujar Eva.
Meski peluang dinilai terbuka, Eva menegaskan bahwa ritel modern memiliki persyaratan ketat yang wajib dipenuhi pelaku UMKM. Selain kualitas produk, aspek legalitas, keamanan pangan, hingga kelayakan kemasan menjadi faktor penentu.
Namun, sejumlah produk UMKM disebutnya mulai memenuhi kriteria. Hanya saja masih ada penyesuaian teknis yang harus dibenahi.
“MoU antara pemerintah daerah dan manajemen ritel sudah ada. Tapi MoU bukan berarti produk otomatis masuk. Pelaku usaha tetap harus mengikuti standar bisnis mereka. Seperti tata kelola produksi, sistem distribusi, sampai mekanisme pembayaran,” ujarnya.
Eva menambahkan, meskipun telah ada nota kesepahaman, Diskoperindag hanya berperan sebagai fasilitator. Keputusan akhir terkait skema kerja sama berada sepenuhnya pada kesepakatan antara pelaku usaha dan pihak ritel. (**)












