BERAU – Puluhan buruh Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FKUI KSBSI) Kabupaten Berau, menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Berau, Rabu (9/8/2023). Tuntutannya soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan perusahaan tambang.
Yang jadi persoalan, diduga ada tindakan yang tidak menyenangkan dilakukan PT BUMA Job Site Lati terhadap karyawannya, yaitu memberhentikan kerja salah satu karyawannya atas nama Wandi.
Diketahui, Wandi merupakan Ketua PK FKUI KSBSI di PT BUMA Lati.
Ketua DPC FKUI KSBSI, Ari Iswandi mengatakan, karyawan tersebut saat ini telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dengan alasan pekerja (Wandi) telah tidak masuk kerja selama tiga hari berturut-turut, dan melanggar aturan perusahaan.
Padahal, menurutnya, pekerja tidak melakukan pelanggaran. Lantaran sudah bekerja sesuai dengan aturan.
“Kami datang ke sini, untuk meminta kejelasan, apakah memang benar bahwa yang disampaikan oleh pihak BUMA Lati itu benar. Apakah memang sertifikat itu palsu,” ujarnya.
Adapun awal peristiwa ini muncul bermula dari akan kedaluwarsanya id card pekerja Wandi, yang mengharuskan pekerja melakukan Kelompok Materi Pelatihan Dasar (KMPD) sesuai dengan aturan yang diberlakukan di area PT Berau Coal dan id card pekerja bisa aktif setelah dinyatakan lolos KMPD.
Setelah Wandi melakukan KMPD, telah dinyatakan lulus dengan nilai 93.00. Yang mana standar lulus dari PT Berau Coal pekerja harus mendapat nilai minimal 80.00. Kemudian, Wandi mengonfirmasi hal tersebut ke PT BUMA, mengingat pada 17 Juni 2023, id Card pekerja sudah habis masa berlakunya.
“Dia langsung hubungi pihak PT Buma Lati yang mengurusi persoalan itu, dinyatakan lulus KMPD, dan ada sertifikat yang menyatakan lulus” terangnya.
Dijelaskannya, setelah satu pekan melakukan KMPD, Wandi kembali dihubungi oleh pihak BUMA Lati, yang meminta agar melakukan KMPD ulang. Sontak hal itu menjadi pertanyaan bagi Wandi. Wandi pun langsung mempertanyakan hasil KMPD yang telah Dia lakukan.
“Wandi tanya, kenapa harus ulang. Apakah sertifikat itu palsu. Dan pihak BUMA menyebut itu palsu. Lantaran pada saat tes pekerja tidak mengaktifkan kamera untuk menampakkan wajah, sehingga dianggap cheating,” bebernya.
Lanjutnya, terkait pekerja tidak turun kerja selama tiga hari itu, karena id card pekerja Wandi telah berakhir, Dia pun tak bisa masuk ke area tambang. Di mana, hal itu sesuai dengan aturan yang ada.
“Dia sudah hubungi pihak BUMA untuk kembali mengecek apakah id card-nya sudah aktif. Karena, waktu dia di pos pemeriksaan, katanya id card-nya belum aktif,” ujarnya.
Di tengah drama id card yang tak kunjung aktif tersebut, kemudian BUMA melakukan PHK kepada Wandi.
“Wandi tiba-tiba di-PHK dengan ada beberapa penyebutan pasal. Wandi dituduh tidak mematuhi, karena diminta KMPD ulang dan tidak masuk bekerja selama tiga hari berturut-turut,” ungkapnya.
Dirinya sangat menyayangkan sikap BUMA Lati, seharusnya persoalan itu bisa diklarifikasi.
“Di tanggal 17 Juni itu kan sudah melapor. Nah kok bisa tiba-tiba dalam kurun waktu beberapa lama itu malah muncul surat PHK,” imbuhnya.
Sementara itu, Industrial & External Relations Superintendent BUMA Lati, Erwin H Gultom menjelaskan, terkait sertifikat KMPD, dalam pelaksanaan ujian KMPD tanggal 25 Mei 2023, berdasarkan evaluasi dari PT Berau Coal terdapat 3 orang yang melakukan pelanggaran sistem proctor, salah satunya adalah Wandi.
Sesuai mekanisme yang berlaku, maka sertifikat kelulusan KMPD ketiga pekerja tersebut (yang telah terbit tgl 25 Mei 2023) dinyatakan tidak sah dari sistem HSE Automation PT Berau Coal.
Bahkan, akibat dari pelanggaran tersebut, BUMA wajib membuat Berita Acara dan komitmen pimpinan untuk memastikan proses pembelajaran berjalan sebagaimana mekanisme yang diatur, serta tidak mengulangi kembali pelanggaran kecurangan yang terjadi.
Kemudian pekerja yang terdata melakukan kecurangan diharuskan dapat mengulang uji kompetensi. Setelah mendapatkan instruksi dari PT Berau Coal, BUMA melalui atasan dan admin section menyampaikan perihal pelanggaran ujian tersebut sehingga sertifikat KMPD yang bersangkutan telah ditarik (dinyatakan tidak sah), serta saudara Wandi diarahkan untuk mengulang ujian.
“Setelah berkali-kali disampaikan, saudara Wandi tidak mau menerima arahan dan selalu menolak ketika diminta melaksanakan ujian ulang, sehingga hal ini mengakibatkan SID/Working Permit yang bersangkutan tidak berlaku lagi karena sudah expired”, jelasnya.
Kemudian, Lanjut Erwin, terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), Dia menjelaskan PHK yang diberlakukan kepada saudara Wandi bukan karena ID Card mati (not passed) atau pun sertifikat KMPD, melainkan karena melakukan pelanggaran bertingkat sesuai dengan aturan yang berlaku pada PKB (Perjanjian Kerja Bersama).
“Tanggal 25 Mei 2023 saudara Wandi telah menerima sanksi Surat Peringatan (SP) 3 akibat dari pelanggaran lain yang dilakukannya. Kemudian, dalam proses refresh pemenuhan kompetensi working permit ini, saudara Wandi telah berkali-kali diarahkan oleh admin section-nya untuk melakukan ujian ulang KMPD sesuai dengan arahan PT Berau Coal, Namun yang bersangkutan menolak arahan tersebut dan bahkan menunjukkan sikap yang tidak koperatif kepada atasannya,” bebernya.
Untuk diketahui, yang dilakukan oleh Wandi ini merupakan pelanggaran PKB. Dengan adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut, maka secara otomatis menjadi pelanggaran bertingkat yang berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena sebelumnya saudara Wandi sudah menerima SP 3 yang masih berlaku.
“Manajemen BUMA sangat menyayangkan sikap yang dilakukan oleh saudara Wandi,
Kalau saja yang bersangkutan bersikap kooperatif mengikuti arahan dari atasan untuk memenuhi kompetensi working permitnya, tentu saja permasalahan ini tidak perlu terjadi,” pungkasnya. (rizal/ar7)