Retribusi Parkir Mulai Berlaku

Area parkir di bahu jalan kawasan tepian Jalan Ahmad Yani dan Pulau Derawan. (Rizal/Disway Kaltim)

PENGENDARA yang parkir di bahu jalan di kawasan tepian Jalan Ahmad Yani dan Jalan Pulau Derawan akan dikenakan tarif mulai bulan depan. Dinas Perhubungan (Dishub) Berau mulai merapikan parkir kendaraan di bahu jalan di kawasan tepian Jalan Ahmad Yani dan Jalan Pulau Derawan, dengan membagi area parkir antara roda dua dan roda empat.

Nantinya, pengendara akan dikenakan tarif parkir. Namun, saat ini belum dikenakan biaya lantaran masih dalam tahap sosialisasi.

Kepala Dishub Berau Andi Marewangeng mengatakan, merapikan area parkir tersebut merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor parkir.

“Ya itu nanti akan dikenakan tarif parkir kendaraan. Saat ini kami masih dalam tahap sosialisasi, yang telah kami lakukan sejak awal Februari 2025 lalu. Semoga sosialisasi ini bisa berjalan dengan baik,” kata Andi, Selasa (18/3/2025).

Perapian kawasan parkir tepian tersebut telah dilakukan sejak awal Ramadan lalu. Dengan memberikan sekat untuk parkir mobil, dari rute sepanjang 250 meter di sisi kanan jalan, demikian pula dengan kendaraan motor di sisi kiri.

Rencana penarikan retribusi parkir ini telah sesuai dengan amanat Perda Nomor 7/2023 tentang pajak dan retribusi daerah, yang secara khusus mencantumkan beleid ihwal parkir badan jalan.

“Itu telah sesuai dengan Perda yang berlaku,” tegasnya.

Adapun tarif yang dikenakan setiap kendaraan nilainya beragam, berdasarkan jumlah roda kendaraan. Dijelaskannya, untuk kendaraan roda 2 dikenakan tarif senilai Rp 45 ribu per tahun. Kemudian roda 4 dikenakan tarif retribusi senilai Rp 72 ribu per tahun. Sementara untuk kendaraan roda 6 atau lebih, dikenakan pajak sebesar Rp 96 ribu per tahun.

“Itu pembayaran pajak kendaraan tahunan, sekalian sama pembayaran retribusi,” jelas Andi.

Menurutnya, dengan skema pembayaran jamak tersebut, nilai PAD dari retribusi dia akui melempem. Tidak memberikan kontribusi yang banyak terhadap nilai pendapatan daerah.

“Oleh karena itu, pada tahun ini mulai diterapkan pembayaran parkir kendaraan.  Nilainya kami pastikan tidak akan menyusahkan masyarakat,” tuturnya.

Secara efektif, penarikan retribusi parkir kendaraan tersebut akan diberlakukan pasca Idulfitri mendatang. Untuk kendaraan yang berlangganan selama setahun, akan diberikan stiker khusus. Dan yang memiliki stiker tersebut, tidak akan dipungut biaya parkir.

“Kalau tidak ada stiker khusus, dipastikan akan dikenakan tarif yang dapat dibayar harian. Soal besarannya saat ini belum dapat kami disampaikan,” pungkasnya. (RIZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *