RENCANA perayaan hari jadi ke-72 Kabupaten Berau sekaligus HUT ke-215 Kota Tanjung Redeb tidak akan berlangsung meriah seperti tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah Kabupaten Berau memutuskan menunda seluruh rangkaian kegiatan seremonial, menyesuaikan instruksi pemerintah pusat yang menekankan efisiensi sekaligus kewaspadaan dalam situasi nasional saat ini.
Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang Sangalaki Setkab Berau, Selasa (2/9/2025). Rapat dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Berau, M. Hendratno, mewakili Bupati Berau, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan panitia HUT.
Hendratno menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 578/4793/SJ tertanggal 30 Agustus 2025. Dalam surat edaran itu, menegaskan agar kepala daerah menunda kegiatan berbiaya besar seperti pesta rakyat, konser musik, atau undangan artis ibu kota.
“Intinya semua daerah diminta lebih berhati-hati. Kegiatan seremonial yang berpotensi dianggap pemborosan harus ditunda,” terang Hendratno.
Ia menambahkan, arahan tersebut juga menekankan perlunya peningkatan komunikasi dengan tokoh masyarakat, buruh, hingga komunitas ojek online (Ojol), serta mengedepankan pendekatan humanis untuk menjaga stabilitas.
Meski mayoritas kegiatan ditunda, ada tiga agenda pokok yang tetap akan digelar. Yaitu upacara peringatan, sidang paripurna DPRD, dan tabligh akbar. Namun pelaksanaannya akan dilakukan dengan pengawasan ketat dan format yang lebih terbatas.
“Upacara tetap ada, tapi detail rangkaiannya harus dikonsultasikan dengan Forkopimda agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.
Sementara itu, 14 agenda lain yang telah disusun panitia dinyatakan berstatus pending. Artinya, kegiatan tidak dibatalkan, tetapi pelaksanaannya menunggu perubahan kebijakan dari pemerintah pusat.
Sebagai kompensasi, Pemkab Berau bersama Forkopimda menyiapkan program yang lebih menyentuh langsung masyarakat. Beberapa di antaranya adalah pasar murah sembako bagi keluarga miskin, dengan distribusi berbasis data penerima Bansos dari Dinas Sosial dengan berdasarkan teknis tertentu, seperti by kupon atau wilayah pelayanan misal perkotaan hingga kecamatan luar.
Selain itu, Pemkab juga akan memfasilitasi aspirasi komunitas Ojol di Berau untuk diteruskan kepada pihak aplikator. (MAULIDIA AZWINI)