Silang pendapat terjadi antar pengamat politik, dalam memprediksi hasil akhir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Kutai Karta Negara (Pilkada Kukar) 2024.
Gugatan sengketa Pilkada Kukar 2024, melibatkan dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati. Gugatan diajukan oleh paslon Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Akhmad Zais (AZA) dengan nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025, serta paslon Dendi Suryadi dan Alif Turiadi dengan nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025. Kedua paslon menggugat hasil Pilkada Kutai Kartanegara, menuding adanya permasalahan serius terkait masa periodisasi calon yang dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan.
Menurut pengamat politik Universitas Mulawarman (Unmul), Saiful Bachtiar, keberhasilan gugatan ini sangat bergantung pada kekuatan alat bukti yang diajukan. “Dalil gugatan tentu harus seiring dengan alat bukti yang dihadirkan ke MK,” ujarnya, Kamis 16 Januari 2025.
Bahwa sengketa Pilkada Kukar 2024, memiliki kemiripan dengan materi judicial review terkait masa jabatan.”Kalau formilnya sudah tercantum di dalam pasal 157 dan 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, materi gugatan harus mampu memperkuat dalil,” tambah Saiful.
Menurutnya, alat bukti yang disampaikan para pemohon tampaknya kurang kuat untuk mendukung dalil yang diajukan. Ia meyakini, bahwa persidangan ini mungkin tidak akan berlanjut ke tahap berikutnya. “Keyakinan saya, jika substansinya adalah periodisasi salah satu calon, maka putusan hanya akan berhenti di sela,” tegasnya.
Sebaliknya, La Ode Ali Imran, akademisi Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), melihat adanya peluang besar bagi gugatan ini untuk berhasil. Menurutnya, konsistensi putusan MK menjadi faktor kunci.
“Mahkamah Konstitusi selalu konsisten dalam memutus perkara terkait syarat pencalonan,” katanya, Kamis 16 Januari 2025.
Merujuk pada sejumlah putusan MK terdahulu, termasuk Pilkada Bovendigul, Sabu Raijua, dan Yalimo pada 2021, yang berujung pada diskualifikasi calon dan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Secara substansi, persoalan periodisasi ini sudah clear dalam putusan MK Nomor 2 Tahun 2023,” lanjut La Ode.
Ia menilai salah satu calon sudah seharusnya dianggap telah menjalani dua periode, sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan.
“MK sedang aktif menjaga marwahnya, terutama setelah polemik putusan terkait usia calon presiden,” ujarnya.
Dengan lebih dari 300 gugatan dari berbagai daerah, MK dinilai akan berhati-hati dalam memberikan putusan yang adil dan konsisten. Bahwa putusan serupa di Sabu Raijua menjadi preseden kuat. Kala itu, MK memutus diskualifikasi calon terpilih dan memerintahkan PSU.
“Jika MK konsisten, hasil serupa bisa terjadi di Kutai Kartanegara,” tutupnya La Ode.
Sebelumnya, Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Kutai Kartanegara (Pilkada Kukar) 2024, memulai sidang perdana pada Senin 13 Januari 2025.
Pasangan calon nomor urut 2, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais, resmi mengajukan gugatan atas kemenangan pasangan calon nomor urut 1, Edi Damansyah-Rendi Solihin.
Dalam gugatan tersebut, tim kuasa hukum paslon nomor 2 menyatakan bahwa Edi Damansyah, yang terpilih sebagai Bupati Kukar, seharusnya tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri.
Hal ini didasarkan pada klaim bahwa Edi telah menjabat selama 2 periode, termasuk masa jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati. Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar di Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Panel Hakim I, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah, mendengarkan argumen awal pemohon.
Kuasa hukum pasangan Awang Yacoub-Akhmad Zais, Mohammad Maulana, menyebutkan bahwa selisih suara antara pemohon dan paslon peraih suara terbanyak mencapai 224.726 suara. Total suara sah pada Pilbup Kukar sendiri tercatat sebanyak 377.765 suara.
“Selisih perolehan suara yang diperkenankan oleh Undang-Undang Pilkada hanya maksimal 1 persen, atau sekitar 3.800 suara. Ini melebihi batas yang diatur,” ujar Maulana.
Ia juga menyoroti dugaan cacat formil dalam seluruh proses Pilkada Kukar, mulai dari pendaftaran hingga penetapan paslon terpilih. “Bahwa sejak awal, proses penyelenggaraan Pilbup Kukar sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan konstitusi,” katanya.
Pemohon menegaskan bahwa Edi Damansyah telah menjabat dua periode berdasarkan penghitungan kumulatif masa jabatan.
Sebagai Plt Bupati Kukar sejak 6 Oktober 2017 hingga 13 Februari 2019, Edi diangkat sebagai bupati definitif pada 14 Februari 2019 hingga 13 Februari 2021. Pada periode kedua, Edi terpilih kembali untuk masa jabatan 2021-2024.
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya, termasuk Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009 dan Nomor 67/PUU-XVIII/2020, telah menegaskan bahwa masa jabatan Plt lebih dari setengah periode dihitung sebagai satu masa jabatan penuh.
“Jika dijumlahkan, masa jabatan Edi mencapai lebih dari dua periode, yang bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada,” tambah Maulana.
Dalam tuntutannya, pemohon meminta Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
PSU ini hanya melibatkan pasangan nomor urut 2 dan pasangan nomor urut 3, Dendi Suryadi-Alif Turiadi, dengan batas waktu pelaksanaan maksimal 2 bulan sejak putusan ditetapkan.
Ketua Panel Hakim, Suhartoyo, menyatakan bahwa dalil pemohon akan ditanggapi oleh termohon, yaitu KPU Kukar, serta pihak terkait lainnya. Termasuk pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar.“Pihak termohon dan terkait diharapkan menyampaikan jawaban pada sidang berikutnya,” kata Suhartoyo.
Adapun Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Januari 2025, pukul 08.00 WIB. MK akan mendalami seluruh bukti dan argumen,baik dari pemohon ataupun termohon.(ari/arie)












