Sebanyak 24.131 jiwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) dinyatakan nonaktif per 1 Juni 2025.
Penonaktifan ini dampak dari kebijakan Kementerian Sosial, yang mencoret sebanyak 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN, karena dianggap tidak lagi memenuhi kriteria Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), atau dikategorikan sebagai masyarakat mampu.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan menyebut, Bulungan menyumbang porsi cukup besar dari total 119.051 peserta nonaktif di Kaltara.
“Ketika peserta dinonaktifkan, otomatis mereka kehilangan akses jaminan kesehatan. Ini menjadi tantangan besar bagi Pemkab Bulungan dalam mencapai target UHC, sebagaimana yang diamanatkan dalam RPJMD dan RPJMN 2025–2029,” kata Yusef, Kamis, 3 Juli 2025.
Ia juga mengatakan, dukungan anggaran dari pemerintah daerah untuk program JKN masih di bawah 1 persen dari total belanja daerah.
“Ini masukan serius bagi pemerintah daerah. Tanpa dukungan anggaran yang memadai, sulit menjamin seluruh masyarakat Bulungan tetap terlindungi dalam skema JKN aktif,” ujarnya.
Selain kebijakan nasional, Yusef mengatakan, faktor dinonaktifkannya peserta JKN yaitu karena tunggakan iuran, perubahan pekerjaan, dan batas usia.
Untuk itu, Pemkab Bulungan dinilai perlu mengambil langkah strategis, mulai dari memperkuat alokasi anggaran JKN, membuka skema pembiayaan bersama Pemprov Kaltara, hingga optimalisasi APBD untuk sektor kesehatan.
“Jika tidak segera direspons, bukan tidak mungkin cita-cita UHC di Bulungan hanya tinggal jargon, sementara ribuan warga kehilangan hak dasarnya atas layanan kesehatan,” ujarnya. (Alan)












