BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim) menemukan 33 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), terindikasi sebagai anggota partai politik (Parpol). Hasil ini ditemukan saat tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih menjelang Pilkada 2024.
Temuan ini diungkapkan anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, setelah pihaknya melaksanakan monitoring pelaksanaan coklit di beberapa kabupaten/kota.
“Dari hasil temuan kami, ada 33 pantarlih yang terbukti sebagai anggota parpol, tim kampanye, pengurus parpol, hingga tim pemenangan pemilu,” ungkap Galeh Akbar Tanjung, Kamis (25/7/2024).
Padahal, kata Galeh, Berdasarkan Pasal 50 ayat (1) huruf e Peraturan KPU RI Nomor 8/2022, salah satu syarat untuk menjadi pantarlih adalah tidak terdaftar sebagai anggota atau terafiliasi dengan partai politik tertentu.
Disebutkannya bahwa, 33 pantarlih yang terafiliasi dengan partai politik itu tersebar di beberapa kab/kota se-Kaltim. Mulai dari Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Paser, Berau hingga PPU.
“Terdapat beberapa pantarlih yang masuk SIPOL di kecamatan. Ini yang menjadi sorotan kami,” ujarnya.
temuan lain dari dari hasil pengawasan pada 24 Juni sampai 14 Juli 2024, menunjukkan adanya kasus seperti kepala keluarga yang belum di coklit tetapi sudah diberi stiker.
Kemudian petugas pantarlih yang melimpahkan tugas ke pihak lain, serta beberapa temuan lainnya yang dibiarkan langsung oleh Bawaslu. Selain itu, Bawaslu Kaltim juga menemukan sebanyak 81 kasus kelalaian dalam penempelan stiker coklit.
Dari temuan tersebut, sebanyak 21 kasus melibatkan kepala keluarga yang belum dicoklit, namun telah ditempel stiker, sementara 60 kasus lainnya adalah kepala keluarga yang sudah dicoklit, tetapi tidak ditempel stiker.
“Berdasarkan aktivitas yang terekam oleh Bawaslu Kaltim, terdapat 57.627 Kartu Keluarga (KK) yang tersebar dalam proses coklit, dengan total 131.075 pemilih terkait,” kata Galeh.
Dari hasil temuan itu, Bawaslu Kaltim telah melakukan beberapa upaya untuk membongkar temuan-temuan yang tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Untuk memastikannya, langkah yang kami lakukan adalah petugas Pantarlih bekerja secara profesional dan independen, serta mematuhi prosedur Coklit,” terangnya. (ISWANTO)