SEJUMLAH pekerja pasir dan koral di Kabupaten Berau mendatangi Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas pada Senin (2/6/2025), tujuannya untuk mengadukan terhentinya aktivitas penambangan galian C. Karena hingga saat ini belum memiliki izin, para pekerja meminta bantuan untuk mengurus perizinan tersebut ke pemerintah pusat.
Fery Hayadi, Ketua Asosiasi Pekerja Pasir dan Koral Kabupaten Berau mengungkapkan, sejak dua minggu terakhir aktivitas produksi terhenti. Dirinya juga menyadari, dalam melakukan operasi, mayoritas para pekerja pasir tidak memiliki izin galian C, hanya bermodalkan badan usaha. Sementara, untuk mengurus izin tersebut memakan waktu dan biaya yang cukup besar.
“Tadi sudah ketemu bupati, beliau janji akan membahasnya dengan Forkopimda terkait solusi yang akan diambil,” kata Fery.
Dirinya mengaku para pekerja tidak ingin berbenturan dengan aturan dan hukum. Jika terlalu lama produksi terhenti, dikhawatirkan kegiatan pembangunan di Kabupaten Berau juga ikut terdampak.
“Untuk itu, kami berharap Bupati Sri Juniarsih dapat memfasilitasi agar proses pembuatan izin dapat segera selesai,” harapnya.
Menurutnya dengan adanya surat izin galian C, para penambang pasir juga dapat berkontribusi membayar retribusi pajak ke daerah. Tetapi, untuk saat ini itu belum bisa dilakukan karena belum ada izin.
“Kami juga ingin berkontribusi membayar pajak untuk daerah dan negara,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menjanjikan kepada para pekerja pasir dan koral akan membahas masalah itu dengan instansi lintas sektor terkait.
“Nanti akan kami bahas dengan unsur Forkopimda, solusi apa yang akan diambil. Dalam waktu dekat akan kami bahas,” tandasnya. (RIZAL)