TANJUNG SELOR, NOSAKALTARA – Produk makanan dan minuman asal Malaysia tanpa memiliki izin alias ilegal, masih dengan mudah ditemukan di toko maupun minimarket, yang berada di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Hal itu terungkap ketika tim gabungan dari Dinas Kesehatan Bulungan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Tarakan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bulungan, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) makanan dan minuman ke sejumlah minimarket di Tanjung Selor.
Pengawas Perdagangan DKUKMPP Bulungan, Rahma mengatakan, pihaknya tak bisa berbuat apa-apa soal produk Malaysia yang diperjualbelikan secara bebas tersebut. Hal ini dikarenakan, untuk penindakan terhadap produk itu merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Termasuk kepolisian.
“Kalau kita di kabupaten hanya sebatas memberikan pembinaan saja. Karena kewenangannya ada di provinsi. Termasuk juga untuk penindakannya, itu ranahnya kepolisian,” kata Rahma, usai sidak pada Rabu (18/12/2024).
Terhadap beberapa produk Malaysia yang diperjualbelikan, pihaknya hanya menyampaikan laporan mengenai temuan dalam sidak tersebut.
“Temuan kita ini, kita hanya laporkan saja. Kalau langkah selanjutnya, itu tergantung kewenangan dari provinsi langsung,” ujarnya.
Sementara itu, Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) BPOM Tarakan, Rina Sabrina mengungkapkan, pihaknya terus memberikan edukasi kepada para pelaku usaha berkaitan dengan standar produk yang memiliki ketentuan izin edar atau legal di Indonesia.
Apalagi, lanjut dia, hasil sidak yang dilakukan pihaknya bersama tim gabungan, cukup banyak temuan produk-produk asal Malaysia yang secara bebas diperjualbelikan tanpa izin.
“Kita akan terus edukasi kepada para pengusaha ini. Terutama untuk produk-produk luar negeri, agar memiliki izin. Kami juga akan terus melakukan pengawasan secara terpadu bersama instansi terkait,” ujarnya. (ALAN)